Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Jemaah First Travel Ogah Bayar Saat Diminta Tambahan Rp 2,5 Juta

Kompas.com - 12/03/2018, 12:16 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Iriyanti (56) mendaftarkan dirinya beserta suami dan anak untuk ikut paket promo umrah First Travel seharga Rp 14,3 juta perorang. Dari promosi yang disampaikan, First Travel menjanjikan pelayanan mewah meski harga murah.

"Awalnya dijanjikan berangkat awal April 2017, kemudian diundur akhir April. Mundur lagi, dijanjikan awal Mei," ujar Iriyanti saat bersaksi dalam sidang First Travel di Pengadilan Negeri Depok Senin (12/3/2018).

(Baca juga: Empat Calon Jemaah Dihadirkan dalam Sidang First Travel)

Namun, agar bisa berangkat Mei, Iriyanti harus menambah biaya Rp 2,5 juta. Uang tersebut disebut sebagai biaya charter pesawat. Namun, Iriyanti enggan membayar uang tambahan.

"Saya tidak mau. Kan harga promo sudah segitu, kenapa dibebankan lagi ke jamaah?" kata Iriyanti.

Iriyanti sempat bertanya pada customer service, bagaimana nasibnya jika tidak menambah uang Rp 2,5 juta. Saat itu, pihak First Travel menyatakan bahwa Iriyanti tidak bisa segera berangkat. Keberangkatan akan ditunda hingga periode berikutnya, yakni setelah lebaran haji.

"Ya sudah, saya bilang saya nunggu saja," kata Iriyanti.

 

"Akhirnya saya stop karena benar-benar enggak beres," lanjut dia.

(Baca juga: Kata Hotman Paris, Syahrini Siap Bersaksi di Sidang First Travel)

 

Berbanding terbalik dengan Iriyanti, calon jemaah bernama Marsonah justru membayarkan biaya tambahan yang diminta First Travel. Karena paket promo umrah 2017 tak jelas nasibnya, Marsonah ditawarkan untuk pindah ke paket reguler.

"Karena sudah keburu malu sama teman-teman, saya daftar reguler dan nambah Rp 2,752 juta. Tidak juga berangkat," kata Marsonah.

Iriyanti dan Marsonah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.

First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah akan diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.

Namun, pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu para korban tak kunjung diberangkatkan.

Kompas TV Sembilan saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan biro umrah First Travel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com