"Sekalipun sudah mengakui keberadaan penghayat kepercyaaan tetapi pengaturan teknis di dukcapil, pendataan kan belum ada. Nah bagaimana posisi perkawinan adat karena banyak yang tidak dicatatkan. Alasan Mendagri kan belum ada mekanisme atau pedoman teknisnya," tuturnya.
"Kalau misalnya ada penggerebekan dan mereka tidak bisa memperlihatkan bukti yang sah seperti buku nikah, mereka juga bisa kena, karena tidak dicatatkan dan bisa dikategorikan sebagai zina. Seharusnya ada pengecualian," kata Tommy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.