Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Panggil Tim Perumus RKUHP, Bahas Pasal LGBT hingga Penghinaan Presiden

Kompas.com - 08/03/2018, 08:22 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memanggil tim perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Istana Merdeka, Jakarta, kemarin, Rabu (7/3/2018).

"Presiden sangat concern terhadap kritik-kritik yang dilemparkan masyarakat terkait RKUHP," ujar Ketua Tim Perumus RKUHP Muladi, usai pertemuan.

Ada empat pasal yang dibahas tim perumus dengan Jokowi. Empat pasal itu adalah pasal penghinaan kepada kepala negara, pasal mengenai lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), pasal tindak pidana korupsi, dan pasal hukuman mati.

Soal pasal LGBT, dalam KUHP sekarang hanya diatur homoseksual terhadap anak di bawah umur. Di RKUHP, tim memperluas cakupannya dengan memasukkan unsur pornografi, dilakukan dengan kekerasan, ancaman dan atau dipublikasikan.

Namun, tim perumus menyadari bahwa LGBT pada dasarnya masuk ke ranah privat. Dengan demikian, selama praktik LGBT tidak mengganggu orang lain dan ketertiban umum, maka tidak diatur dalam RKUHP.

"Kalau LGBT private, tidak mengganggu orang lain, itu tidak diatur. Itu sikap kami," ujar Muladi.

(Baca juga: Polemik RKUHP, dari Menjerat Ranah Privat sampai Mengancam Demokrasi)

Soal pasal tindak pidana korupsi, Muladi membantah pasal itu akan memasung KPK. Adapun yang diatur dalam RKUHP adalah core crime atau aturan inti.

Sementara, tugas pokok fungsi lembaga sama sekali dikembalikan ke undang-undang yang memayungi KPK, yakni UU KPK.

"Malah kami ini memperkaya dengan menambahkan unsur memperkaya diri sendiri secara tidak sah, penyuapan lembaga internasional dan sebagainya," kata Muladi.

Ketiga, soal hukuman mati. Muladi mengatakan, tim perumus memutuskan untuk tak menghapusnya dalam RKUHP. Hanya saja, tim memasukkan ketentuan yang lebih fleksibel demi mengakomodasi hak asasi manusia.

Hukuman mati tetap menjadi sanksi bagi pelaku tindak pidana narkoba dan tindakan pembunuhan berencana. Namun, RKUHP juga mengatur pelaku yang ingin bertobat.

"Ada pasal soal pidana mati bersyarat. Apabila terpidana mati dalam jangka waktu tertentu menunjukkan kelakuan baik, bisa dievaluasi hukumannya. Ini jalan tengah bagi Indonesia," ujar Muladi.

Terakhir, yakni soal pasal penghinaan terhadap presiden. Anggota tim perumus RKUHP Enny Nurbaningsih mengatakan, pasal itu berbeda dengan pasal yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu sudah berubah total dari rumusan semula Pasal 134 dan Pasal 137 KUHP (yang sudah dibatalkan MK). Pada RKUHP ada kejelasan sedemikian rupa bahwa ada perbedaan di antara menghina dan mengkritik. Bahkan bagian penjelasan pasal penghinaan itu paling panjang. Jadi itu sangat jelas bedanya," ujar Enny.

Dengan penjelasan dari tim perumus, Presiden pun mendapatkan gambaran utuh soal pasal-pasal kontroversial pada RKUHP.

"Isu-isu yang selama ini, entah soal pelemahan terhadap KPK, sama sekali enggak ada dan enggak terbukti," ujar Enny.

Dengan demikian, Presiden Jokowi pun berharap agar RKUHP tidak lagi mentok di DPR RI. Ia berharap RKUHP diputuskan secepat mungkin.

Kompas TV Presiden Joko Widodo mengundang pakar hukum ke Istana Presiden pada Rabu (28/2) kemarin untuk melakukan diskusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com