JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Direktorat Kebijakan, Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tommy Indriadi Agustian menilai pasal penghinaan terhadap pemerintah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi menghambat upaya memperjuangkan hak masyarakat adat.
Menurut Tommy, pasal tersebut dapat disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah.
"Masyarakat adat bisa terkena pasal yang mengancam terutama di pasal 259, penghinaan pemerintah," ujar Tommy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/3/2018).
(Baca juga: Jika Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan, Sangat Mungkin Dibatalkan MK)
Pasal 259 draf RKUHP per 2 Februari 2018 menyatakan, setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Tommy menjelaskan, saat ini masih banyak hak-hak masyarakat adat yang belum dipenuhi oleh pemerintah, seperti misalnya terkait penguasaan hutan adat.
Selain itu konflik agraria juga masih sering terjadi di berbagai daerah.
AMAN, kata Tommy, sebagai organisasi masyarakat yang bergerak di isu seperti itu kerap melontarkan kritik terhadap pemerintah dalam bentuk unjuk rasa maupun parade kebudayaan.
(Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden Dianggap Bisa Jadi Alat Memukul Lawan Politik)
Ia khawatir pasal penghinaan terhadap pemerintah digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat adat oleh kelompok-kelompok tertentu yang terlibat dalam konflik agraria.
"Kebijakan pemerintah yang diamanatkan oleh konstitusi itu juga belum jalan sepenuhnya. jadi kalau pun misal ada review kebijakan atau kritik terhadap pemerintah, bahasa-bahasa kritik yang kemudian bisa disebut sebagai penghinaan dan dikriminalisasi," kata Tommy.
"Misal penyampaian pendapat lewat aksi, pawai atau demo yang bisa menimbulkan pro dan kontra karena ini kan ada kelompok lain misal investor yang tidak nyaman dengan adanya pengakuan wilayah adat," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.