Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AMAN Nilai Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah Berpotensi Bungkam Kritik

Kompas.com - 07/03/2018, 23:00 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Direktorat Kebijakan, Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tommy Indriadi Agustian menilai pasal penghinaan terhadap pemerintah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi menghambat upaya memperjuangkan hak masyarakat adat.

Menurut Tommy, pasal tersebut dapat disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah.

"Masyarakat adat bisa terkena pasal yang mengancam terutama di pasal 259, penghinaan pemerintah," ujar Tommy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/3/2018).

(Baca juga: Jika Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan, Sangat Mungkin Dibatalkan MK)

Pasal 259 draf RKUHP per 2 Februari 2018 menyatakan, setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Tommy menjelaskan, saat ini masih banyak hak-hak masyarakat adat yang belum dipenuhi oleh pemerintah, seperti misalnya terkait penguasaan hutan adat.

Selain itu konflik agraria juga masih sering terjadi di berbagai daerah.

AMAN, kata Tommy, sebagai organisasi masyarakat yang bergerak di isu seperti itu kerap melontarkan kritik terhadap pemerintah dalam bentuk unjuk rasa maupun parade kebudayaan.

(Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden Dianggap Bisa Jadi Alat Memukul Lawan Politik)

Ia khawatir pasal penghinaan terhadap pemerintah digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat adat oleh kelompok-kelompok tertentu yang terlibat dalam konflik agraria.

"Kebijakan pemerintah yang diamanatkan oleh konstitusi itu juga belum jalan sepenuhnya. jadi kalau pun misal ada review kebijakan atau kritik terhadap pemerintah, bahasa-bahasa kritik yang kemudian bisa disebut sebagai penghinaan dan dikriminalisasi," kata Tommy.

"Misal penyampaian pendapat lewat aksi, pawai atau demo yang bisa menimbulkan pro dan kontra karena ini kan ada kelompok lain misal investor yang tidak nyaman dengan adanya pengakuan wilayah adat," tuturnya.

Kompas TV DPR dan pemerintah mengisyaratkan, penghina presiden bisa dijerat hukum tanpa aduan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Nasional
Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Nasional
Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi 'Cawe-cawe' di Pilkada 2024

Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi "Cawe-cawe" di Pilkada 2024

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

Nasional
Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Nasional
Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Nasional
KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com