Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RPP Jaminan Produk Halal Akan Atur Sertifikasi Paling Lama 62 Hari

Kompas.com - 07/03/2018, 22:12 WIB
Moh. Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nur Syam mengatakan, para pelaku usaha maksimal 62 hari bisa mendapatkan sertifikat halal atas produknya yang disertifikasi.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal yang saat ini sedang digodok pemerintah.

"Jadi kalau enggak salah waktunya 62 hari maksimal. Jadi kami sudah hitung sedemikian ketat mengenai waktu ini," kata Syam di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

(Baca juga: Peraturan Pemerintah Belum Kunjung Terbit, Pengawasan Produk Halal Belum Maksimal)

 

"Kami tidak ingin sebuah produk berlarut-larut tidak tentu jaminan halalnya," tegas Syam.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam usai rapat koordinasi terbatas terkait perkembangan kasus First Travel, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).KOMPAS.com/Kristian Erdianto Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam usai rapat koordinasi terbatas terkait perkembangan kasus First Travel, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).

Menurut Syam, RPP turunan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal itu juga akan mengatur sertifikasi produk halal menggunakan sistem online.

"Jadi mereka (pelaku usaha) tinggal melihat di sistem online kami tentang jaminan produk halal dan dipastikan bahwa sistem online ini sesuatu yang high security," kata dia.

Syam pun menerangkan mekanisme sertifikasi produk halal tersebut. Langkahnya adalah para pelaku usaha mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

(Baca juga: Kemenag Berharap RPP Jaminan Produk Halal Terbit Maret Ini)

 

Jika persyaratannya sudah lengkap, maka akan dilanjutkan lembaga pemeriksa halal (LPH).

"Kita sudah punya 1.700 auditor di LPH yang nanti akan kita bentuk," kata Syam.

Usai itu LPH akan melakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan dilakukan, kemudian berlanjut ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"MUI nanti akan menyatakan halal atau tidak halal," kata Syam.

Selesai dari MUI, baru akan dikirimkan ke Kementerian Agama untuk diselesaikan sertifikasinya.

Soal biaya, saat ini belum ditentukan. Hanya saja, kata Syam, pihaknya sebisa mungkin akan membuat biaya sertifikasi tersebut terjangkau.

"Biaya masih dalam proses pengaturan. Nanti diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan. Jadi kita tunggu saja. Tapi semurah-murahnya lah prinsipnya, makin murah makin bagus," ucap dia.

Kompas TV Penggagas Halal Eat berencana melebarkan sayap ke Jerman dan Amerika Serikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com