Hal itu sebagaimana diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal yang saat ini sedang digodok pemerintah.
"Jadi kalau enggak salah waktunya 62 hari maksimal. Jadi kami sudah hitung sedemikian ketat mengenai waktu ini," kata Syam di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Menurut Syam, RPP turunan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal itu juga akan mengatur sertifikasi produk halal menggunakan sistem online.
"Jadi mereka (pelaku usaha) tinggal melihat di sistem online kami tentang jaminan produk halal dan dipastikan bahwa sistem online ini sesuatu yang high security," kata dia.
Syam pun menerangkan mekanisme sertifikasi produk halal tersebut. Langkahnya adalah para pelaku usaha mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Jika persyaratannya sudah lengkap, maka akan dilanjutkan lembaga pemeriksa halal (LPH).
"Kita sudah punya 1.700 auditor di LPH yang nanti akan kita bentuk," kata Syam.
Usai itu LPH akan melakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan dilakukan, kemudian berlanjut ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"MUI nanti akan menyatakan halal atau tidak halal," kata Syam.
Selesai dari MUI, baru akan dikirimkan ke Kementerian Agama untuk diselesaikan sertifikasinya.
Soal biaya, saat ini belum ditentukan. Hanya saja, kata Syam, pihaknya sebisa mungkin akan membuat biaya sertifikasi tersebut terjangkau.
"Biaya masih dalam proses pengaturan. Nanti diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan. Jadi kita tunggu saja. Tapi semurah-murahnya lah prinsipnya, makin murah makin bagus," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/07/22120271/rpp-jaminan-produk-halal-akan-atur-sertifikasi-paling-lama-62-hari