Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Pemerintah Belum Kunjung Terbit, Pengawasan Produk Halal Belum Maksimal

Kompas.com - 07/03/2018, 20:27 WIB
Moh. Nadlir,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nur Syam mengatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) saat ini belum bisa bekerja secara maksimal lantaran terkendala payung hukum.

Hingga kini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal belum juga diterbitkan.

"Jadi, kalau RPP belum diselesaikan tentu pekerjaan kawan-kawan BPJPH mengalami 'kendala'," kata Syam di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Padahal, menurut Syam, Peraturan Pemerintah (PP) Jaminan Produk Halal tersebut penting agar BPJPH bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya secara penuh.

Baca juga: Kemenag Berharap RPP Jaminan Produk Halal Terbit Maret Ini

"Melalui PP ini nanti BPJPH bisa berjalan. Registrasi, sertifikasi, penentuan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), kemudian banyak hallah yang terkait ini," kata Syam.

Karenanya, kata Syam, Kemenag berharap, RPP tersebut akan bisa diterbitkan pada Maret ini.

"Mudah-mudahan dalam waktu singkat, dalam bulan Maret bisa diselesaikan. Kami butuh ini penyelesaian lebih cepat. Ada banyak hal yang harus kami lakukan ke depan," kata Syam.

"Karena produk halal itu sekarang sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dari gaya hidup masyarakat. Khususnya umat Islam di Indonesia maupun dunia internasional," sambungnya.

Kompas TV Penggagas Halal Eat berencana melebarkan sayap ke Jerman dan Amerika Serikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com