Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Dukung Presiden Keluarkan Perppu untuk Batalkan Beberapa Pasal MD3

Kompas.com - 07/03/2018, 17:06 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mendukung langkah Presiden Jokowi yang mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-undang MD3.

Namun, ia berharap Presiden tidak menganulir semua pasal yang ada di dalam Undang-Undang MD3, melainkan hanya meluruskannya.

"Jadi kalau harapannya PPP keluarkan Perppu untuk meluruskan atau membetulkan, bukan membatalkan total," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Beberapa pasal yang perlu diluruskan melalui Perppu, kata Arsul, ialah Pasal 73 tentang pemanggilan paksa pihak yang diperiksa DPR. Ia menyarankan agar frase "semua orang" diganti dengan "penyelenggara negara".

Baca juga : Jokowi Pertimbangkan Keluarkan Perppu untuk Batalkan Pasal Kontroverial di UU MD3

Dengan demikian, DPR kembali kepada fungsi awalnya sebagai pengawas pemerintah, bukan pengawas rakyat. Hal itu, aku Asrul, sesuai dengan usulan DPR yang sejak awal meminta yang dipanggil paksa hanya penyelenggara negara yang diperiksa DPR.

Demikian pula dengan Pasal 245 yang menyatakan pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana harus melalui izin Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Menurut dia melalui Perppu, Presiden bisa menghilangkan ketentuan pertimbangan MKD tersebut atau memberi kepastian jangka waktu sehingga Presiden tidak tersandera dalam memberi izin.

Selain itu, lanjut Arsul, Presiden juga bisa mengoreksi mekanisme penetapan Pimpinan MPR sehingga dilakukan melalui pemilihan.

Baca juga : Demokrat Minta Jokowi Pecat Yasonna untuk Buktikan UU MD3 Bukan Pencitraan

Tidak seperti sekarang di mana Pimpinan MPR ditetapkan dan diberikan kepada partai pemenang pemilu dan dua partai yang masuk dalam tujuh besar perolehan suara.

"Jadi materi Perppu tidak mengeliminir semua, kemudian pasal ini batal, pasal ini enggak. Ini cuma merubah saja, melimitasi subjek," lanjut Arsul.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mempertimbangkan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan pasal-pasal kontroversial dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

"Saya sudah perintahkan untuk mengkaji apakah tandatangan atau tidak tandatangan, ataukah dengan Perppu," ujar Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/3/2018).

Kompas TV Partai Solidaritas Indonesia mengajukan uji materi Undang Undang MD3 ke Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com