JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, pernyataannya soal hilangnya pidana jika terduga koruptor mengembalikan uang, merupakan opini pribadi.
Selama ini hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang. Menurut dia, perlu ada pendalaman lebih lanjut mengenai hal itu.
"Itu perlu kajian. Perlu dikaji lagi," ujar Ari di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/3/2018).
Ari memandang dari sisi biaya penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Menurut dia, anggaran untuk penanganan perkara sekitar Rp 200 juta. Jika tindak pidana korupsi yang dilakukan di bawah Rp 200 juta, maka dia menganggap justru negara akan rugi. Oleh karena itu, Ari mendorong lebih baik adanya sanksi sosial.
"Kalau bisa sanksi sosial. Tetap yang saya maksud ada sanksi. Bukan kembali (uangnya), selesai," kata Ari.
(Baca juga: Polri: Pernyataan Kabareskrim soal Pengembalian Uang Korupsi adalah Opini Pribadi)
Meski begitu, Ari memastikan bahwa opininya tersebut tidak memengaruhi penanganan kasus korupsi di Bareskrim Polri. Kasus korupsi tetap akan ditangani sesuai koridor hukum secara proporsional.
Sebelumnya, Ari mengungkapkan, dalam nota kesepahaman bersama Kemendagri dan Kejaksaan Agung, oknum pejabat pemerintahan daerah yang terindikasi melakukan korupsi bisa dihentikan perkaranya jika mengembalikan uang yang dikorupsinya.
"Kalau masih penyelidikan kemudian si tersangka mengembalikan uangnya, kami lihat mungkin persoalan ini tidak kita lanjutkan ke penyidikan," kata Ari.
Namun, penghentian perkara dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati. Polri atau Kejaksaan Agung terlebih dahulu berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP untuk melakukan penelitian di internal pemerintahan daerah yang terindikasi korupsi.
Jika APIP hanya menemukan indikasi pelanggaran administrasi maka akan ditangani di internal kelembagaan. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur tindak pidana, maka aparat hukum menindaklanjutinya.
Namun demikian, kata dia, oknum pejabat daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan berniat mengembalikan uang negara yang dikorupsi, maka Polri atau Kejagung bisa mempertimbangkan penghentian perkara yang bersangkutan.