Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Pernyataan Kabareskrim soal Pengembalian Uang Korupsi adalah Opini Pribadi

Kompas.com - 02/03/2018, 13:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, dirinya telah meminta klarifikasi kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengenai pernyataannya soal nota kesepahaman dengan Kementeriam Dalam Negeri.

Ari sebelumnya menyebut, pejabat yang terindikasi korupsi bisa lolos dari jeratan hukum asal mengembalikan uang hasil korupsi.

"Jadi itu adalah pernyataan pribadi dari beliau yang memang perlu dikaji lebih dalam," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

(Baca juga: Asal Kembalikan Uang, Pejabat Daerah Terindikasi Korupsi Bisa Tak Dipidana)

Setyo mengatakan, Ari menilai bahwa jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menentukan tidak ada kerugian negara dalam suatu laporan, maka tidak perlu lagi diproses hukum.

Hal ini untuk menghemat biaya penyidikan hingga penuntutan yang jumlahnya lumayan besar.

"Indeksnya per kasus korupsi itu sekitar Rp 200 juta. Misalnya, kalau korupsinya hanya Rp 100 juta, tetapi biaya penyidikannya Rp 200 juta, malah negara rugi. Padahal, uang negara yang Rp 100 juta sudah dikembalikan," kata Setyo.

Setyo mengatakan, pernyataan Kabareskrim tersebut perlu dikaji lagi secara mendalam. Ari, kata Setyo, menilai akan lebih baik jika pelaku dikenai hukuman tambahan seperti sanksi sosial.

Meski begitu, saat ini belum ada payung hukum yang mengatur soal penghapusan pidana jika adanya pengembalian uang tersebut.

"Sekarang peraturannya masih perlu dikaji lebih mendalam tentang peraturan-peraturan yang ada. Kalau yang peraturan sekarang, semua ini harus ditegakkan. Korupsi sedikit saja sudah diproses," kata Setyo.

(Baca juga: ICW Kritik Wacana Tak Pidana Koruptor yang Kembalikan Uang Korupsi)

Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebelumnya menandatangani kesepakatan bersama dalam penanganan aduan korupsi di daerah.

Dalam kesempatan itu, Kabareskrim mengungkapkan, oknum pejabat pemerintahan daerah yang terindikasi melakukan korupsi bisa dihentikan perkaranya jika mengembalikan uang yang dikorupsinya.

"Kalau masih penyelidikan kemudian si tersangka mengembalikan uangnya, kami lihat mungkin persoalan ini tidak kita lanjutkan ke penyidikan," kata Ari di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

(Baca juga: Bahaya! Korupsi Dulu, Kembalikan kalau Ketahuan)

Meski demikian, penghentian perkara dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati. Polri atau Kejaksaan Agung terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP untuk melakukan penelitian di internal pemerintahan daerah yang terindikasi korupsi.

Jika APIP hanya menemukan indikasi pelanggaran administrasi, hal itu  akan ditangani di internal kelembagaan.

Sebaliknya, apabila ditemukan unsur tindak pidana, aparat hukum menindaklanjutinya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com