JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berbeda pendapat dengan Kepala Bareskrim Komjen (Pol) Ari Dono terkait kesepakatan bersama dalam penanganan aduan korupsi di daerah.
Sebelumnya, Ari mengatakan, oknum pejabat pemerintahan daerah yang terindikasi melakukan korupsi bisa dihentikan perkaranya jika mengembalikan uang yang dikorupsinya.
Namun, Tjahjo mengatakan sebaliknya.
"Mengembalikan (uang hasil tindak pidana korupsi) iya, tapi tetap aspek pidananya tetap jalan," ujar Tjahjo saat dimintai konfirmasinya di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Senin (5/3/2018).
Tjahjo menegaskan, fokus kerjasama dengan Bareskrim Polri soal penanganan korupsi di daerah adalah pencegahan. Sebab, inspektorat yang seharusnya bisa melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dinilai tidak berjalan baik.
"Fungsi pencegahan, pembinaannya kepada struktur aparat di bawah sampai ke desa itu enggak jalan," ujar Tjahjo.
(Baca juga: Sebut Kembalikan Uang Korupsi Tak Dipidana, Kabareskrim Diminta Mengklarifikasi)
Oleh sebab itu, Kemendagri meminta bantuan kepada aparat kepolisian untuk membantu fungsi pengawasan. Sebelumnya, kerjasama dengan KPK juga telah dijalin.
Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Kejaksaan Agung, Polri dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) menandatangani kesepakatan bersama dalam penanganan aduan korupsi di daerah.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, dalam kesepakatan tersebut, oknum pejabat pemerintahan daerah yang terindikasi melakukan korupsi bisa dihentikan perkaranya jika mengembalikan uang yang dikorupsinya.
"Kalau masih penyelidikan kemudian si tersangka mengembalikan uangnya, kami lihat mungkin persoalan ini tidak kita lanjutkan ke penyidikan," kata Ari di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Namun demikian, penghentian perkara dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati. Polri atau Kejaksaan Agung terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP untuk melakukan penelitian di internal pemerintahan daerah yang terindikasi korupsi.