JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai, pembentukan poros ketiga dalam pemilu presiden (Pilpres) 2019 sulit terbentuk lantaran sudah ada polarisasi dukungan saat ini.
Selain kubu pendukung Joko Widodo, poros lainnya adalah pendukung Prabowo Subianto.
"Yang paling mungkin kalau yang anda lihat dua. Paling mungkinlah. Artinya probabilitasnya, tingkat kemungkinannya, itu lebih mungkin dua paslon ketimbang tiga paslon dalam konfigurasi saat ini," kata Hendrawan di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, Selasa (6/3/2018).
(Baca juga : Soal Deklarasi Dukung Jokowi, Cak Imin Tunggu Pendapat Para Kiai NU)
Ia tak menampik bila dua partai yang menjadi kunci utama poros ketiga, yakni PKB dan Demokrat masih memiliki hubungan baik dengan Jokowi dan PDI-P.
Terlebih dengan PKB, Hendrawan mengaku, PDI-P memiliki hubungan dekat sejak mengusung Jokowi bersama pada Pemilu 2014. Apa lagi, saat ini PKB juga berada di pemerintahan.
"Artinya sudah punya komunikasi sebelumnya, baik di pilkada maupun dalam even-even kemarin. Peluang untuk dua pasang itu lebih besar dibandingkan dengan tiga pasang," lanjut dia.
(Baca juga : Pilpres 2019, PAN Kemungkinan Tak Usung Jokowi)
Sebelumnya, Ketua DPP PAN Yandri Susanto menilai, realistis untuk menghadirkan poros baru di luar kubu Jokowi dan Prabowo dalam Pilpres 2019.
Ia mengatakan, saat ini masih ada lima partai yang belum mendeklarasikan capres yang akan diusung di Pilpres 2019, yakni PKS, PAN, Gerindra, PKB dan Demokrat.
Dari kelima partai itu, masih memungkinkan untuk membentuk dua poros.
(Baca juga : Gerindra Ingin Pilpres 2019 Ada 3 Calon agar seperti Pilkada DKI 2017)
Pertama, tutur Yandri, tentu Gerindra beserta salah satu partai yang akan mengusung Prabowo sebagai capres.
Dengan demikian, masih tersisa tiga partai yang kursinya di DPR cukup untuk mengusung capres sendiri.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, maka ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tidak berubah.
Artinya, parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres pada 2019.
Karena pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 digelar serentak, ambang batas yang digunakan adalah hasil pemilu legislatif 2014 lalu.