Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

PK dan Masa Depan Politik Ahok

Kompas.com - 05/03/2018, 08:59 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MANTAN Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akhirnya memutuskan naik banding setelah sembilan bulan menjalani masa tahanan.

Ahok melalui kuasa hukumnya, Fify Lety Indra yang juga adik kandungnya, dan Josefina Agatha Syukur, resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada 2 Februari 2018.

Gonjang-ganjing kembali terjadi. Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath mencurigai adanya motif politik di balik pengajuan PK Ahok.

Menurut dia, jika MA memutus bebas Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta ini bakal mengikuti kontestasi pilpres, entah sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

Dari sisi waktu, Ahok memiliki peluang itu. Menurut jadwal Komisi Pemilihan Umum, pendaftaran kandidat presiden dan wakil presiden adalah 4-10 Agustus 2018. Jika proses PK memakan waktu maksimal 3 bulan, sesuai peraturan MA, Ahok punya kesempatan untuk mendaftarkan diri.

Namun, pertanyaannya, benarkah Ahok masih memiliki keinginan terjun kembali ke kancah politik jika MA memutus bebas?

Program AIMAN yang tayang di KompasTV, Senin (5 Maret 2018), akan mengupas hal ini. Saya mewawancarai sejumlah orang dekat Ahok yang berkunjung ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, tempat Ahok ditahan selama ini.

Membatalkan banding

Ahok diputus bersalah pada 9 Mei 2017 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia didakwa melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.

Majelis Hakim menyebut Ahok terbukti mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama di muka umum.  Vonis dua tahun penjara dijatuhkan.

Ahok membatalkan proses banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Ada tiga alasan yang disampaikan pengacara Ahok kala itu, Wayan Sudirta.

Pertama, Ahok tidak ingin perkaranya menimbulkan kemacetan terus-menerus. Sepanjang persidangan, kubu pro dan anti Ahok turun ke jalan.

Kedua, Ahok tidak ingin pendukungnya terus-menerus melakukan demo sampai meninggalkan pekerjaan. Ahok tidak mau nantinya ada demo tandingan dari pihak lawan sehingga bentrok.

Alasan ketiga, berkaitan dengan adanya tudingan bahwa pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo melindungi Ahok. Ia tidak ingin membebani pemerintahan Jokowi dan ingin meniadakan kesan dukungan itu.

Baca: Cerita Pengacara yang Kaget dengan Alasan Ahok Cabut Banding 

Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu Fifi Lety Indra (kanan) yang merupakan adik kandung Ahok, Josefina Agatha Syukur (tengah), dan Daniel (kiri), bersiap mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) vonis dua tahun penjara terhadap Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2/2018). Dalam persidangan tersebut majelis hakim telah memeriksa bukti baru atau novum yang diberikan tim kuasa hukum, dan majelis hakim tidak langsung memutuskan permohonan PK Ahok diterima atau ditolak, namun Keputusan akhir akan dilakukan Mahkamah Agung.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu Fifi Lety Indra (kanan) yang merupakan adik kandung Ahok, Josefina Agatha Syukur (tengah), dan Daniel (kiri), bersiap mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) vonis dua tahun penjara terhadap Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2/2018). Dalam persidangan tersebut majelis hakim telah memeriksa bukti baru atau novum yang diberikan tim kuasa hukum, dan majelis hakim tidak langsung memutuskan permohonan PK Ahok diterima atau ditolak, namun Keputusan akhir akan dilakukan Mahkamah Agung.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com