JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup Daerah Kutai Kartanegara, Aji Said, bersaksi bagi terdakwa Bupati Kukar Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Dalam keterangannya, Aji mengaku sering menerima uang dari para pemohon izin lingkungan dan izin analisis dampak lingkungan (amdal). Sejak 2014, dia menerima uang dari para pemohon izin yang jumlahnya minimal Rp 5 juta.
"Sebagai uang terima kasih berupa uang,"ujar Aji Said kepada hakim.
Menurut Aji, ia pernah memberikan kepada Rita paling besar sejumlah Rp 2,3 miliar. Penyerahan dilakukan di pendopo atau rumah dinas Bupati Kutai Kartanegara.
Baca juga : Rita Widyasari: Selama Ini Saya Hidup Lumayan karena Punya 3 Tambang
Menurut Aji, uang tersebut dititipkan kepada Suroto, yang merupakan salah satu tim sukses Rita Widyasari saat mencalonkan diri sebagai bupati. Penyerahan uang dititipkan bersamaan dengan dokumen yang akan ditandatangani oleh bupati.
Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi Rp 469 miliar. Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Menurut jaksa, Rita menugaskan Khairudin selaku staf khususnya untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.
Menindaklanjuti permintaan itu, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan.
Baca juga : Daftar Gratifikasi Rita Widyasari, Mulai Dari Proyek Rumah Sakit hingga Mall
Kemudian, uang-uang tersebut akan diambil alih oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto. Keempat orang tersebut merupakan anggota tim pemenangan Rita saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar.
Beberapa proyek dan perizinan yang terkait dengan penerimaan gratifkasi misalnya penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.
Kemudian, penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.