Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perindo Heran Tak Boleh Beriklan di TV Sebelum Masa Kampanye

Kompas.com - 27/02/2018, 20:56 WIB
Moh. Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq heran dengan larangan beriklan di media massa yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebab, kata Rofiq, masa kampanye Pemilu berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Namun, peserta Pemilu 2019, baru boleh berkampanye di media massa hanya pada 24 Maret-13 April 2019.

"Ini kan sesuatu yang sangat mengherankan. Semestinya regulasi itu mengatur setiap parpol diberikan ruang untuk sosialisasi, bukan kampanye," kata Rofiq dihubungi, Selasa (27/1/2018).

Tak cuma itu, Rofiq pun mengeluhkan sempitnya ruang sosialisasi partai politik baru untuk mengenalkan diri kepada masyarakat.

"Ruang sosialisasi itu ditutup rapat-rapat. Parpol baru tidak dapat melakukan sosialisasi, memperkenalkan kepada masyarakat lebih jauh," ucap dia.

(Baca juga: Bandel Tayangkan Iklan Perindo, MNC Group Disentil KPI Pusat)

Rofiq pun mengibaratkan KPU sedang adu lari cepat antara partai lama dan baru. Partai lama ibaratnya seekor macan, sedangkan partai baru seekor kucing.

"Macan ini adalah partai yang sudah berpuluh-puluh tahun, kucing ini partai yang baru lahir. Kalau disuruh adu lari, secara logika, sangat dirugikan kucingnya. Karena yang diadu ini tidak ada keseimbangan," kata dia.

Rofiq pun menambahkan, larangan beriklan di media massa tersebut rawan gugatan.

"Peraturan ini juga seolah-seolah tidak didasari pada kepentingan demokrasi dalam rangka memberikan informasi mengenai partai-partai baru terhadap masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, empat lembaga penyiaran disebut masih menayangkan iklan kampanye partai politik peserta Pemilu 2019. Padahal, aturan KPU RI, kampanye peserta Pemilu 2019 baru bisa dilaksanakan pada 23 September mendatang.

"Masih ada empat televisi yang bandel," ujar Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Hardly Stefano, Senin (26/2/2018).

Empat lembaga penyiaran itu adalah MNC Group yakni GTV, MNCTV, RCTI dan iNews TV. Keempatnya menyiarkan iklan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Karena itu, KPI Pusat akan menjatuhkan sanksi kepada empat lembaga penyiaran tersebut.

KPI juga berharap penyelenggara pemilu segera mengambil tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan parpol tersebut.

Kompas TV KPU menginginkan tokoh atau pahlawan nasional tidak diklaim parpol karena merupakan milik bangsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com