Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lawan KPU RI, PKPI Susul Parpol Lainnya ke Sidang Adjudikasi

Kompas.com - 27/02/2018, 20:15 WIB
Moh. Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang mediasi antara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berakhir tanpa kesepakatan.

"Titik temu itu tak kunjung tercapai untuk bisa diselesaikan di mediasi ini," kata Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Proses sengketa hasil penetapan partai politik peserta Pemilu 2019 antara kedua belah pihak pun berlanjut ke tahap sidang adjudikasi besok, Rabu (28/2/2018) pukul 15.00 WIB.

"Kita bersepakat untuk kita lanjutkan penyelesaiannya melalui proses adjudikasi di Bawaslu," kata dia.

(Baca juga: PKPI Pilih Menghindari Sidang Adjudikasi Lawan KPU RI)

 

Di persidangan, PKPI akan menghadirkan sejumlah saksi-saksi dan bukti-bukti yang menguatkan pihaknya.

"Kami punya dan saksi-saksi yang ada. Di sidang adjudikasi PKPI akan menyertakan bukti-bukti," ungkap dia.

PKPI juga berharap putusan sidang adjudikasi akan menguntungkan pihaknya sehingga bisa ikut Pemilu mendatang.

"Mudah-mudahan PKPI akan segera lolos," ucap dia.

Tak berbeda, Bawaslu menyebut sengketa antara PKPI dengan KPU RI berlanjut ke tahap sidang adjudikasi karena tak menemukan titik temu.

"Tidak mencapai kata sepakat dimediasi. Sebagaimana tata cara pemeriksaan di dalam permohonan sengketa ya besok akan kami lanjutkan adjudikasi," kata Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo.

(Baca juga: PKPI-KPU Kembali Mediasi, Hendropriyono Berharap Ada Kesepakatan)

 

Alasannya karena KPU bersikukuh sudah melaksanakan tahapan pemilu sebagaimana yang diatur di dalam Undang-undang.

"KPU berpendapat apa yang mereka lakukan sudah benar. Yakni hasil verifikasi parpol itu menjadi pegangan KPU, yang kemudian menjadikan PKPI tidak memenuhi syarat (TMS)," kata dia.

Diketahui PKPI menggugat keputusan KPU tentang partai politik peserta Pemilu. Dalam putusannya, KPU menyatakan partai PKPI tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019. 

Saat ini ada empat partai politik yang tengah menjalani sidang adjudikasi. Yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai Aman (Idaman) dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) serta Partai Rakyat.

Kompas TV Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia mendaftarkan gugatan partai politik yang tidak lolos verifikasi oleh KPU ke Bawaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com