JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo, Senin (26/2/2018), melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2017 secara elektronik di Istana Merdeka, Jakarta.
"Hari ini (kemarin) saya melaporkan SPT tahunan pajak melalui e-filling dan saya sudah mendapatkan bukti penerimaan elektroniknya," ujar Presiden Jokowi sebagaimana dikutip dari siaran pers.
Saat mengisi SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2017, Jokowi didampingi Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dan Kepala KPP Pratama Surakarta Eko Budi Setyono.
Baca juga: Saat Presiden Jokowi Pamer Lapor SPT Pajak secara "Online"
Jokowi mengatakan, penyampaian SPT secara elektronik memberikan kemudahan kepada para pembayar pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Caranya mudah, tidak perlu ke kantor pajak, bisa di mana saja, kapan saja, enggak pagi, enggak siang, enggak malam, bisa semuanya," lanjut dia.
Oleh karena itu, Jokowi pun mengajak masyarakat Indonesia segera melaporkan SPT-nya masing-masing hingga batas waktu yang telah ditentukan.
"Ayo segera laporkan SPT tahunan pajak, ditunggu sampai 31 Maret 2018," ujar dia.