Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi "Tax Amnesty", Alasan Kemenkeu Perpanjang Waktu Pelaporan SPT

Kompas.com - 29/03/2017, 16:25 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) pribadi.

Alasannya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ingin memberi waktu yang cukup bagi calon peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty, untuk melaporkan harta kekayaan mereka.

Seperti diketahui, program tax amnesty akan berakhir pada 31 Maret 2017. Hal tersebut bertepatan dengan batas akhir waktu pelaporan SPT.

"Kami beri perpanjangan sampai 21 April (pelaporan SPT), agar mereka yang selesaikan tax amnesty masih punya waktu untuk selesaikan SPT 2016," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Wapres (29/3/2017).

(Baca: Kabar Gembira, Batas Laporan SPT Diperpanjang Hingga 21 April 2017)

Dengan perpanjangan batas waktu pelaporan, Sri Mulyani berharap para calon peserta tax amnesty dapat memanfaatkan hal itu semaksimal mungkin.

Dengan demikian, nantinya mereka juga dapat melaporkan SPT mereka, setelah urusan terkait tax amnesty rampung.

"Tax amnesty kan untuk 2015 ke belakang, itu kan kalau mereka anggap ada harta yang perlu disampaikan dan akan diikutkan tax amnesty kan biasanya mereka harus ikuti proses dan prosedur," ujar Sri Mulyani.

Hingga kemarin, wajib pajak yang sudah melaporkan SPT baru 7,2 juta wajib pajak. Angka ini masih lebih rendah dibandingkan jumlah laporan SPT pada akhir Maret 2016 yang mampu mencapai 8,6 juta wajib pajak.

Diperkirakan, hingga akhir Maret 2017 nanti akan ada 2-3 juta wajib pajak yang akan melaporkan SPT.

Kompas TV Kemudahan Mengurus Pajak Via Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com