JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik dari LIMA, Ray Rangkuti, mengkritik kinerja Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang tidak melaporkan dinamika pembahasan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, Yasonna telah melakukan kesalahan fatal.
"Sepenting dan segawat itu, bisa mengancam elektabilitas Presiden sekaligus mengancam demokrasi, kok, enggak sampai ke Presiden? Pecat saja itu menterinya. Kami ingatkan, pecat itu Pak Yasonna," ujar Ray saat dijumpai di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Baca juga: Amati Reaksi Publik soal UU MD3, Jokowi Masih Mempertimbangkan Tanda Tangan atau Tidak
Ray mengatakan, publik sebenarnya tak mau tahu apakah Presiden Jokowi mendapatkan laporan atau tidak selama pembahasan UU MD3.
Menurut dia, hal ini dapat diartikan bahwa pemerintah menyetujui semua revisi pasal yang ada dalam UU MD3, termasuk tiga pasal yang menuai kontroversi di publik.
Dengan demikian, keengganan Presiden Jokowi menandatangani lembar pengesahan UU MD3, lanjut Ray, dapat dipersepsikan hanya sebagai respons atas reaksi publik yang menolak undang-undang tersebut.
Baca juga: Presiden: Silakan Berbondong-bondong "Judicial Review" UU MD3 di MK
"Bahwa sekarang kemungkinan itu (UU MD3) tak ditandatangani Presiden, itu lebih pada karena reaksi publiknya, bukan karena itu cara berpikir Presiden. Sikap itu bagus secara politik bagi dirinya sendiri, tetapi secara hukum, sebenarnya sama saja," lanjut Ray.
Ray mendukung Presiden Jokowi tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan beberapa pasal dalam UU MD3.
"Meskipun sebenarnya perppu salah satu solusi, itu tidak patut, tidak layak, dan tidak bijak. Karena kesalahan mereka sendiri, kok, ditutupi dengan perppu yang sejatinya tidak dibuat dalam konteks itu. Perppu itu diterbitkan karena ada kekosongan hukum, dalam keadaan genting. Ini kosong dan genting apanya? Orang itu kesalahan dia," ujar Ray.
Ray juga mendorong kelompok masyarakat yang keberatan dengan UU MD3 mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Fahri Hamzah Nilai Sikap Jokowi soal UU MD3 Hanya Pencitraan
Diberitakan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku tak melaporkan dinamika pembahasan UU MD3 kepada Presiden Jokowi. Akhirnya, DPR pun mengesahkan UU MD3 itu melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
"Waktunya itu kan sangat padat, jadi baru tadi (Selasa kemarin) saya melaporkan," ujar Yasonna saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Akan tetapi, Yasonna membantah Presiden Jokowi marah karena tidak mendapatkan laporan.
Yasonna menjelaskan bahwa substansi UU MD3 ini sebenarnya mengatur internal para wakil rakyat sendiri sehingga pemerintah lebih menjaga agar undang-undang itu tidak merugikan masyarakat.