Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Dua Bulan, Polri Tetapkan 18 Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Kompas.com - 21/02/2018, 17:29 WIB
Yoga Sukmana,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah menciduk beberapa orang atas kasus ujaran kebencian di media sosial sejak Januari 2018.

Hingga saat ini, 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang ditangkap ini yang pertama kali dan berulang kali (melakukan ujaran kebencian)," ujar Kepala Subdirekotrat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar di Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Irwan mengatakan, 18 tersangka itu berasal dari beberapa daerah, mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Lampung, hingga Sumatra Utara.

Kasusnya beragam, mulai dari penghinaan kepada tokoh agama, penghinaan kepada penguasa atau badan usaha, pencemaran nama baik, hingga isu berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.

(Baca juga: Ada Kampanye SARA, Fitnah, dan Ujaran Kebencian, Bisa Lapor ke Bawaslu)

Menurut Irwan, ujaran kebencian dan berita bohong diunggah para tersangka melalui media sosial, salah satunya Facebook.

Kini, 18 tersangka terancam dipenjara paling lama tiga tahun berdasarkan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 atas perbuatannya melakukan ujaran kebencian, SARA, hingga pencemaran nama baik.

"Jadi, penyampaian berita bohong juga bisa dipidana seusai undang-undang yang berlaku," kata Irwan.

Kompas TV Politik SARA dan ujaran kebencian di media sosial menjadi tantangan besar dalam pelaksanaan pilkada tahun depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com