JAKARTA, KOMPAS.com - Pesimisme kepada Mahkamah Konstitusi (MK) menyeruak seiring rencana koalisi masyarakat sipil menggugat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
Sebab, Ketua MK Arief Hidayat banyak dilaporkan atas pelanggaran etik. Salah satu dugaan pelanggaran etik itu terkait pertemuan dengan sejumlah anggota DPR yang dinilai sebagai lobi politik.
Namun, ahli hukum Surya Tjandra menilai, publik harus tetap menaruh harapan ke MK, karena hanya melalui MK beberapa pasal kontroversial dalam UU MD3 bisa digugurkan.
"Bagi saya kalau kita enggak pakai MK, pakai apa lagi?" ujar Surya, saat ditemui di Universitas Atma Jaya, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
(Baca juga: Jokowi Diminta Sikapi soal Desakan Arief Mundur sebagai Hakim MK)
Dosen Hukum Universitas Atma Jaya itu mengatakan, hakim-hakim MK tetap menunjukkan kualitasnya dalam beberapa kasus yang ditangani. Atas dasar itu, ia menilai tidak perlu ada generalisasi atas yang dilakukan Arief Hidayat, dengan hakim konstitusi lain.
Sementara itu, opsi lain dengan menggugurkan UU MD3 melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dinilai sangat kecil. Ini dikarenakan perppu akan dikembalikan kepada proses politik di DPR.
"Kalau dengan proses politik, sulit. Kan DPR berangkat dari ketakutan dari masyarakat. Itu enggak bisa hanya dengan politik, harus pakai hukum," kata dia.
(Baca juga: Presiden Enggan Teken UU MD3, DPR Minta Pemerintah Tidak "Ngambek")
Setidaknya, ada tiga pasal dalam UU MD3 yang mendapat penolakan dari publik karena dianggap memberi kekuasaan berlebih ke DPR.
Dalam Pasal 73, polisi diwajibkan membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR namun enggan datang.
Lalu, Pasal 122 huruf k, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Ada juga Pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebelumnya mengaku baru melaporkan UU MD3 ke Jokowi pada Selasa kemarin, setelah UU itu disahkan dan mendapat penolakan publik.
Menurut Yasonna, Presiden menaruh perhatian terhadap sejumlah pasal dalam UU MD3 yang mendapat kritik masyarakat. Bahkan, Yasonna menyebut Presiden kemungkinan tak akan menandatangani UU MD3.
Akan tetapi, pemerintah menyatakan bahwa Presiden tidak akan mengeluarkan perppu.
(Baca juga: Pemerintah Protes UU MD3, tetapi Enggan Keluarkan Perppu)