Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat UU MD3, Kepercayaan Tetap Bersandar kepada MK

Kompas.com - 21/02/2018, 15:12 WIB
Yoga Sukmana,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesimisme kepada Mahkamah Konstitusi (MK) menyeruak seiring rencana koalisi masyarakat sipil menggugat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

Sebab, Ketua MK Arief Hidayat banyak dilaporkan atas pelanggaran etik. Salah satu dugaan pelanggaran etik itu terkait pertemuan dengan sejumlah anggota DPR yang dinilai sebagai lobi politik.

Namun, ahli hukum Surya Tjandra menilai, publik harus tetap menaruh harapan ke MK, karena hanya melalui MK beberapa pasal kontroversial dalam UU MD3 bisa digugurkan.

"Bagi saya kalau kita enggak pakai MK, pakai apa lagi?" ujar Surya, saat ditemui di Universitas Atma Jaya, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

(Baca juga: Jokowi Diminta Sikapi soal Desakan Arief Mundur sebagai Hakim MK)

Dosen Hukum Universitas Atma Jaya itu mengatakan, hakim-hakim MK tetap menunjukkan kualitasnya dalam beberapa kasus yang ditangani. Atas dasar itu, ia menilai tidak perlu ada generalisasi atas yang dilakukan Arief Hidayat, dengan hakim konstitusi lain.

Sementara itu, opsi lain dengan menggugurkan UU MD3 melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dinilai sangat kecil. Ini dikarenakan perppu akan dikembalikan kepada proses politik di DPR.

"Kalau dengan proses politik, sulit. Kan DPR berangkat dari ketakutan dari masyarakat. Itu enggak bisa hanya dengan politik, harus pakai hukum," kata dia.

(Baca juga: Presiden Enggan Teken UU MD3, DPR Minta Pemerintah Tidak "Ngambek")

Setidaknya, ada tiga pasal dalam UU MD3 yang mendapat penolakan dari publik karena dianggap memberi kekuasaan berlebih ke DPR.

Dalam Pasal 73, polisi diwajibkan membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR namun enggan datang.

Lalu, Pasal 122 huruf k, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Ada juga Pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebelumnya mengaku baru melaporkan UU MD3 ke Jokowi pada Selasa kemarin, setelah UU itu disahkan dan mendapat penolakan publik.

Menurut Yasonna, Presiden menaruh perhatian terhadap sejumlah pasal dalam UU MD3 yang mendapat kritik masyarakat. Bahkan, Yasonna menyebut Presiden kemungkinan tak akan menandatangani UU MD3.

Akan tetapi, pemerintah menyatakan bahwa Presiden tidak akan mengeluarkan perppu.

(Baca juga: Pemerintah Protes UU MD3, tetapi Enggan Keluarkan Perppu)

Kompas TV Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk meminta penjelasan mengenai undang-undang MD3 yang telah disahkan oleh DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com