Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada atau Tak Ada Tanda Tangan Presiden, UU MD3 Tetap Berlaku

Kompas.com - 21/02/2018, 14:48 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo tidak akan menandatangi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang banyak mendapatkan penolakan dari masyarakat.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, Jakarta, Surya Tjandra mengapresiasi sikap Presiden itu, namun tetap saja penolakan Presiden menandatangai UU MD3 tidak akan memiliki dampak apapun.

"Itu enggak akan ada dampaknya karena setelah 30 hari tetap akan berlaku. Itu kata undang-undang dasar," ujarnya saat ditemui di Universitas Atma Jaya, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Ia menilai, ada atau tidak adanya tandatangan Presiden di UU MD3, produk hukum yang sudah disahkan tersebut tetap akan berlaku.

Sebenarnya, tutur dia, cara yang paling ampuh menggugurkan pasal-pasal kontroversial di UU MD3 yakni melalui proses uji materi di MK.

(Baca juga: Ketua DPR Tetap Yakin Jokowi Teken UU MD3)

Sementara, penerbitan Perppu untuk menunda atau membatalkan UU MD3 juga dinilai berat, lantaran nantinya akan melalui proses di DPR kembali.

"Jadi hanya bisa pakai MK, kalau MK mengatakan digugurkan, otomatis ada kekuataan hukum tetap," kata Surya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan kalau Presiden Joko Widodo kemungkinan tidak akan menandatangani pengesahan UU MD3.

Langkah tidak menandatangani UU MD tersebut, kata Yasonna, merupakan salah satu bentuk protes eksekutif terhadap sejumlah pasal dalam UU MD3 yang menuai polemik di masyarakat.

Pasalnya DPR menambah sejumlah pasal saat revisi UU MD3 yang saat ini berbuah kontroversi di masyarakat.

Mulai dari pasal soal penghinaan terhadap parlemen, pasal soal memberikan wewenang kepada Polri untuk menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR hingga pasal soal izin Presiden dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas anggota DPR yang tersangkut persoalan hukum.

Kompas TV Panja DPR menyebut, pasal ini substansinya berbeda dengan pasal serupa yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan 'Amicus Curiae' Terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan "Amicus Curiae" Terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk "Palu Emas"

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com