JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto menyatakan, pemerintah sudah menyepakati Undang-Undang MD3 yang telah disahkan, termasuk pasal-pasal kontroversial yang ada di dalamnya. Hal itu disampaikan Totok menanggapi keengganan Presiden Jokowi meneken Undang-Undang MD3 sebagaimana disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Ya, karena pemerintah secara formal sudah setuju ya kami ikut prosedur saja, kan. Sebetulnya seperti itu ya sudah. Kami ikuti," kata Totok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Ia mengatakan, jika pemerintah memang tak menyetujui Undang-undang MD3, sebaiknya segera menjadwalkan rapat dengan DPR sehingga bisa mencari solusi. Dengan demikian, tak perlu ada keributan antara DPR dan pemerintah.
Apalagi, kata Totok, saat ini telah memasuki tahun politik sehingga kondusivitas harus dijaga. Menurut dia, pemerintah harus membangun komunikasi yang baik dengan DPR, khususnya di tahun politik.
Baca juga: Yasonna Sebut Presiden Mungkin Tidak Akan Tanda Tangani UU MD3
Lagi pula, kata Totok, meski Presiden tak meneken, Undang-undang MD3 akan berlaku dengan sendirinya setelah 30 hari disahkan di DPR.
"Jadi saya kira sebaiknya mengedepankan sikap kenegarawanan, tidak menunjukkan sikap yang seperti kalau orang Jawa bilang mutung, ngambek. Sebaiknya jangan ngambek. Dalam politik itu jangan ada yang ngambek," papar Totok.
"Semua toh pasti ada solusinya. Kalau ada yang ngambek gitu, kan, muncul ketegangan. Dan itu tidak kondusif untuk perpolitikan nasional. Itu akan berpengaruh pada sektor lain, ekonomi, kepercayaan publik, internasional juga," lanjut politisi PAN itu.
Baca juga: Pemerintah Protes UU MD3, tetapi Enggan Keluarkan Perppu
Meski setengah hati atas disahkannya Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), eksekutif tak akan membatalkannya melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atau menginisiasi revisi terbatas atas undang-undang tersebut.
"Tidak ada perppu ya, tidak ada (revisi terbatas)," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Pihak eksekutif, lanjut Yasonna, memilih untuk mendorong kelompok di masyarakat sipil mengajukan judicial review UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya persilakan teman-teman menggugat ke MK, tapi setelah jadi UU. Jangan digugatnya sebelum jadi UU, nanti batal. Daripada kita capek-capek berdebat, lebih baik gugat saja ke MK," ujar Yasonna.