Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Enggan Teken UU MD3, DPR Minta Pemerintah Tidak "Ngambek"

Kompas.com - 20/02/2018, 21:44 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto menyatakan, pemerintah sudah menyepakati Undang-Undang MD3 yang telah disahkan, termasuk pasal-pasal kontroversial yang ada di dalamnya. Hal itu disampaikan Totok menanggapi keengganan Presiden Jokowi meneken Undang-Undang MD3 sebagaimana disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Ya, karena pemerintah secara formal sudah setuju ya kami ikut prosedur saja, kan. Sebetulnya seperti itu ya sudah. Kami ikuti," kata Totok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Ia mengatakan, jika pemerintah memang tak menyetujui Undang-undang MD3, sebaiknya segera menjadwalkan rapat dengan DPR sehingga bisa mencari solusi. Dengan demikian, tak perlu ada keributan antara DPR dan pemerintah.

Apalagi, kata Totok, saat ini telah memasuki tahun politik sehingga kondusivitas harus dijaga. Menurut dia, pemerintah harus membangun komunikasi yang baik dengan DPR, khususnya di tahun politik.

Baca juga: Yasonna Sebut Presiden Mungkin Tidak Akan Tanda Tangani UU MD3

Lagi pula, kata Totok, meski Presiden tak meneken, Undang-undang MD3 akan berlaku dengan sendirinya setelah 30 hari disahkan di DPR.

"Jadi saya kira sebaiknya mengedepankan sikap kenegarawanan, tidak menunjukkan sikap yang seperti kalau orang Jawa bilang mutung, ngambek. Sebaiknya jangan ngambek. Dalam politik itu jangan ada yang ngambek," papar Totok.

"Semua toh pasti ada solusinya. Kalau ada yang ngambek gitu, kan, muncul ketegangan. Dan itu tidak kondusif untuk perpolitikan nasional. Itu akan berpengaruh pada sektor lain, ekonomi, kepercayaan publik, internasional juga," lanjut politisi PAN itu.

Baca juga: Pemerintah Protes UU MD3, tetapi Enggan Keluarkan Perppu

Meski setengah hati atas disahkannya Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), eksekutif tak akan membatalkannya melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atau menginisiasi revisi terbatas atas undang-undang tersebut.

"Tidak ada perppu ya, tidak ada (revisi terbatas)," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Pihak eksekutif, lanjut Yasonna, memilih untuk mendorong kelompok di masyarakat sipil mengajukan judicial review UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya persilakan teman-teman menggugat ke MK, tapi setelah jadi UU. Jangan digugatnya sebelum jadi UU, nanti batal. Daripada kita capek-capek berdebat, lebih baik gugat saja ke MK," ujar Yasonna.

Kompas TV Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengajukan peninjauan kembali atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com