.JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/2/2018).
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pertemuan Nazaruddin dengan politisi Partai Demokrat, E E Mangindaan.
Awalnya, jaksa Eva Yustisiana menanyakan kepada Nazaruddin soal sejumlah pertemuan di Restoran Nippon Kan, Hotel Sultan. Nazar mengaku sering datang ke tempat itu.
"Pernah tahun 2009-2009. Saya sering ke Nippon Kan," kata Nazaruddin.
Baca juga : Mekeng Anggap Nazaruddin Berhalusinasi Sampai Lihat Hantu Mustokoweni
Namun, Nazaruddin tidak ingat apakah pertemuan di Nippon Kan itu ada yang untuk keperluan pembahasan proyek e-KTP.
Jaksa kemudian bertanya, apakah pernah bertemu EE Mangindaan di Nippon Kan. Saat itu, Mangindaan masih menjabat Ketua Komisi II DPR.
"Saya lupa," kata Nazaruddin.
Baca juga : Saling Bantah Nazaruddin dan Mekeng soal Istilah Kawal Anggaran
Menurut jaksa, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Nazaruddin menjelaskan pertemuannya dengan Mangindaan. Saat itu, menurut BAP, Mangindaan mengatakan bahwa proyek e-KTP adalah proyek besar.
Mangindaan khawatir akan ada masalah di kemudian hari. Namun, dalam BAP Nazaruddin mengatakan bahwa dalam pertemuan itu, Andi Agustinus alias Andi Narogong meyakinkan Mangindaaan bahwa proyek akan berjalan dengan mulus.
"Dalam BAP dikatakan, EE Mangindaan selaku ketua komisi II bilang ini proyek besar, nanti masalah. Lalu Andi bilang, tenang Pak nanti kita libatkan semua," kata jaksa saat membaca BAP Nazaruddin.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.