JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/2/2018).
Sejak awal persidangan, keduanya terlibat saling bantah. Nazaruddin menyebut Mekeng salah satu pihak yang terlibat dalam korupsi pengadaan e-KTP. Sementara, Mekeng menuduh Nazaruddin memberikan keterangan tidak sesuai fakta.
"Itu halusinasi Nazaruddin. Buat apa saya tanggapi halusinasi," kata Mekeng.
Menjelang akhir persidangan, pengacara terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto menanyakan kepada Mekeng seputar keterangan Nazaruddin dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP itu, Nazaruddin menyebut bahwa pernah terjadi pertemuan pada Juni 2010.
(Baca juga: Menurut Nazaruddin, Catatan Pembagian Uang Korupsi E-KTP Dibahas di Ruangan Ketua Fraksi Demokrat)
Nazaruddin menyebut bahwa Mekeng selaku ketua Badan Anggaran DPR melaporkan kepada Anas Urbaningrum selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat, perihal telah disetujuinya anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Pada pertemuan itu dihadiri dua anggota Komisi II DPR, yakni Ignatius Mulyono dan Mustokoweni yang juga merangkap koordinator Banggar di Komisi II DPR.
Mekeng kemudian membantah keterangan dalam BAP Nazaruddin itu.
"Saya bukan anak buah Anas. Saya Fraksi Golkar," kata Mekeng.
Kemudian, Mekeng berupaya meyakinkan hakim bahwa pernyataan Nazaruddin dalam BAP itu tidak benar dan tidak sesuai fakta. Menurut Mekeng, Nazaruddin mengatakan pertemuan itu pada Juni 2010.
Padahal, menurut Mekeng, pada saat itu Mustokoweni telah meninggal dunia, sehingga tidak mungkin mengikuti pertemuan. Kemudian, dia baru menjabat sebagai ketua Banggar pada Juli 2010.
"Pada saat itu Mustokoweni sudah meninggal. Mana mungkin ada Mustokoweni. Kalau ada, mungkin hantunya," kata Mekeng.
Meski demikian, Nazaruddin menyatakan tetap pada keterangannya. Meski tidak dapat memastikan waktunya, Nazaruddin menyebut pertemuan yang dihadiri Mustokoweni itu terjadi antara rentang waktu 2009-2010.