"Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara tadi pagi, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemberian hadiah atau janji kepada Bupati Ngada terkait proyek di NTT," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.
Adapun proyek jalan di NTT tersebut senilai Rp 54 miliar. Marianus dijanjikan imbalan sebesar Rp 4,1 miliar dari proyek tersebut.
Terbaru, KPK menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih, pada Rabu (14/2/2018) sebagai tersangka kasus korupsi suap terkait perizinan di lingkungan Pemkab Subang, Jawa Barat.
(Baca juga: Ditangkap KPK, Bupati Subang Merasa Diincar Lawan Politiknya)
Selain Imas, KPK juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Kepala Bidang Perizinan PTSP Pemkab Subang Asep Santika dan dua orang swasta Miftahhudin dan Data.
Imas bersama Asep dan Data diduga menerima suap dari Miftahhudin. Diduga ketiganya telah menerima suap sebesar Rp 1,4 miliar.
Adapun komitmen fee antara perantara suap dan pengusaha sebesar Rp 4,5 miliar. Sementara komitmen fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp 1,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.