Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Kepala Daerah yang Jadi Tersangka Korupsi Tidak Bisa Mengundurkan Diri

Kompas.com - 15/02/2018, 09:11 WIB
Estu Suryowati,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencalonan calon kepala daerah/pasangan calon kepala daerah tidak dapat ditarik kembali, meskipun yang bersangkutan sudah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi.

Sebagaimana diketahui tiga calon petahana saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka adalah Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Bupati Ngada Marianus Sae, serta Bupati Subang Imas Aryumningsih.

"Tidak bisa mundur," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Hasyim Asy'ari kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Lebih lanjut Hasyim menjelaskan, ketentuan ini berlaku baik baik calon kepala daerah dari jalur partai politik, maupun dari jalur perseorangan atau independen.

"Calon dari parpol atau calon perseorangan tidak dapat lagi menarik pencalonan," ujar Hasyim.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Hasyim Asyari ditemui di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), Jakarta Rabu (10/1/2018).KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Hasyim Asyari ditemui di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), Jakarta Rabu (10/1/2018).

(Baca juga: KPU Perlu Umumkan ke Publik Daftar Calon Kepala Daerah yang Kena OTT KPK)

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 6 (4) disebutkan partai politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.

Bahkan pada ayat berikutnya disebutkan, dalam hal partai politik dan gabungan partai politik menarik dukungan dan/atau menarik bakal calon dan/atau bakal pasangan calon yang telah didaftarkan, partai politik atau gabungan partai politik tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan bakal calon atau bakal pasangan calon pengganti.

Kemudian, Pasal 6 (6) menyebutkan bakal calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.

Ayat berikutnya, menegaskan dalam hal calon mengundurkan diri, partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan bakal calon dan/atau bakal calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur.

 

Tiga calon petahana jadi tersangka

KPK menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, pada Minggu (4/2/2018) sebagai tersangka kasus korupsi suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang, Jawa Timur.

(Baca juga: Kami Tetap Usung Bupati Jombang di Pilkada 2018, Kami Akan Fight)

Nyono diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyani. Suap tersebut diberikan Inna kepada Nyono, agar Nyono menetapkan Inna sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif.

Adapun total suap yang diberikan Inna kepada Nyono berjumlah Rp 275 juta. Uang yang diberikan Inna kepada Nyono itu berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi BPJS dari 34 puskesmas di Jombang, yang dikumpulkan sejak Juni 2017.

Sepekan berselang, tepatnya Senin (12/2/2018) KPK menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai tersangka kasus korupsi suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur (NTT).

(Baca juga: Ditahan KPK, Marianus Sae Minta Seluruh Pendukungnya Tetap Tenang)

"Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara tadi pagi, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemberian hadiah atau janji kepada Bupati Ngada terkait proyek di NTT," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.

Adapun proyek jalan di NTT tersebut senilai Rp 54 miliar. Marianus dijanjikan imbalan sebesar Rp 4,1 miliar dari proyek tersebut.

Terbaru, KPK menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih, pada Rabu (14/2/2018) sebagai tersangka kasus korupsi suap terkait perizinan di lingkungan Pemkab Subang, Jawa Barat.

(Baca juga: Ditangkap KPK, Bupati Subang Merasa Diincar Lawan Politiknya)

Selain Imas, KPK juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Kepala Bidang Perizinan PTSP Pemkab Subang Asep Santika dan dua orang swasta Miftahhudin dan Data.

Imas bersama Asep dan Data diduga menerima suap dari Miftahhudin. Diduga ketiganya telah menerima suap sebesar Rp 1,4 miliar.

Adapun komitmen fee antara perantara suap dan pengusaha sebesar Rp 4,5 miliar. Sementara komitmen fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp 1,5 miliar.

Kompas TV Ironisnya, Imas naik menjadi Bupati Subang menggantikan Ojang Sohandi yang juga ditangkap oleh KPK pada tahun 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com