Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi OTT KPK terhadap Bupati Subang

Kompas.com - 14/02/2018, 22:24 WIB
Robertus Belarminus,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang.

Selain Imas, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kabid Perizinan DPM PTSP Pemkab Subang, Asep Santika (ASP), pihak swasta Data (D) dan pengusaha bernama Miftahhudin (MTH).

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.

Pada Selasa (13/2/2018) sekitar pukul 18.30 WIB, tim KPK bergerak ke rest area Cileunyi, Bandung dan mengamankan Data.

(Baca juga : Bupati Subang Dijanjikan Rp 1,5 M terkait Perizinan Membuat Pabrik di Subang)

Dari tangan Data, tim KPK mengamankan uang senilai Rp 62.278.000. Tim KPK lainnya kemudian menangkap Miftahhudin di Subang sekitar pukul 19.00 WIB.

"Tim lainnya bergerak ke rumah dinas Bupati Subang dan mengamankan IA sekitar pukul 20.00 WIB bersama dua orang ajudan dan seorang sopir," kata Basaria, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Setelah itu, tim KPK mengamankan Kabid Perizinan DPM PTSP Pemkab Subang, Asep Santika dan Kasie Pelayanan Perizinan DPM PTSP Pemkab Subang, Sutiana, di kediaman masing-masing pada Rabu dini hari pukul 01.30 WIB dan pukul 02.00 WIB.

(Baca juga : Itunya Jadi Kode Kasus Suap Bupati Subang)

Dari tangan Asep, tim KPK mengamankan uang Rp 225.050.000 dan dari tangan Sutiana diamankan uang Rp 50.000.000.

Total barang bukti uang yang disita pada kasus ini, yakni Rp 337.328.000 berserta dokumen bukti penyerahan uang.

Dari delapan orang tersebut, KPK menetapkan empat orang di antaranya sebagai tersangka, yakni Imas, Data, Miftahhudin dan Asep.

Miftahhudin diduga memberikan suap untuk Imas, Asep dan Data untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.

Pemberian suap dilakukan melalui orang-orang dekat Imas yang bertindak sebagai pengumpul dana.

Diduga, Bupati dan dua penerima lainnya telah menerima suap yang total nilainya Rp 1,4 miliar.

Adapun komitmen fee antara perantara suap dengan pengusaha sebesar Rp 4,5 miliar. Sementara komitmen fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp 1,5 miliar.

KPK menduga, Imas hendak menggunakan sebagian uang suap yang diterima sebagai ongkos kampanye untuk mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Subang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com