JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Subang Imas Aryumningsih diduga menerima suap terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang. Imas diduga dijanjikan (commitment fee) sebesar Rp 1,5 miliar dalam kasus ini.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan menyatakan, suap tersebut terkait perizinan yang diajukan dua perusahaan yakni PT ASP dan PT PBM.
Dalam kasus ini, Imas bersama Kabid Perizinan DPM PTSP Pemkab Subang, Asep Santika (ASP-red) dan pihak swasta Data (D), diduga menerima suap dari pengusaha bernama Miftahhudin (MTH).
Miftahhudin diduga memberikan suap untuk Imas dan dua orang penerima lainnya yakni untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.
Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Subang dan Tiga Orang Lainnya sebagai Tersangka
Pemberian suap dilakukan melalui orang-orang dekat Imas yang bertindak sebagai pengumpul dana. Diduga, Bupati dan dua penerima lainnya telah menerima suap yang total nilainya Rp 1,4 miliar.
Adapun commitment fee antara perantara suap dengan pengusaha sebesar Rp 4,5 miliar. Sementara commitment fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp 1,5 miliar.
"Jadi kalau dilihat lebih banyak di (untuk) perantaranya Rp 3 miliar," kata Basaria, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Baca juga : Imas Aryumningsih, Bupati Kedua di Subang yang Berurusan dengan KPK
Dalam kasus ini, Miftahhudin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian sebagai penerima, Imas, Data dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.