JAKARTA, KOMPAS.com - "Enggak tahu malu," kata Sukirman, warga Bekasi asal Subang saat mengetahui Bupati Subang Imas Aryumningsih ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan, Selasa (13/2/2018) malam.
Kejengkelan Sukirman bukan tanpa alasan. Terjeratnya Bupati Subang dalam pusaran korupsi bukan kali ini terjadi, tetapi sudah tiga kali.
Bahkan, kasus tersebut terjadi secara berturut-turut. Meminjam istilah sepak bola, istilah yang pas untuk kasus korupsi di Subang yakni hattrick.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Subang dan Tiga Orang Lainnya sebagai Tersangka
Kasus tertangkapnya Imas bak meneruskan jejak dua Bupati Subang sebelumnya.
Eep Hidayat
Eep Hidayat menjabat Bupati Subang selama dua periode, 2003-2008 dan 2008-2013.
Pada 2012, Eep diberhentikan dari jabatannya setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan pria kelahiran 9 September 1963 itu dalam kasus korupsi.
Kasus korupsi yang menjerat Eep yakni terkait dengan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pemerintahan Kabupaten Subang pada periode 2005-2008.
Baca juga: Penunjukan Plt Bupati Subang Tunggu Status Imas Aryumningsih
Sebelumnya, ia divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengajukan kasasi kepada MA dan dikabulkan.
Eep dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta subsider tiga bulan penjara. Ia diwajibkan mengembalikan uang hasil korupsi Rp 2,5 miliar.
Ojang Sohandi
Pasca diberhentikanya Eep, estafet kepemimpinan Subang beralih kepada Ojang Sohandi yang merupakan Wakil Bupati Subang.
Ojang naik menjadi Bupati Subang sejak Agustus 2012.
Namun, pria kelahiran Subang 27 Juli 1978 itu, justru melanjutkan estafet Eep dalam hal korupsi.
Baca juga: Kepala Kejari Subang Mengaku Tidak Tahu soal Suap dari Bupati Ojang
Pada April 2016, ia ditangkap KPK karena menyuap jaksa di Kejaksaan Tinggi Jabar Rp 528 juta.