Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan: Ketua DPRD Jambi Minta "Uang Ketok" ke Eksekutif

Kompas.com - 14/02/2018, 17:35 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Cornis Buston disebut sebagai orang yang pertama kali meminta uang suap kepada pihak eksekutif di Pemprov Jambi.

Uang suap itu disebut dengan istilah "uang ketok".

Hal itu dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik.

Surat dakwaan dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (14/2/2018).

Awalnya, menurut jaksa, Gubernur Jambi Zumi Zola menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2018 kepada DPRD Jambi.

Kemudian, dilakukan rapat-rapat pembahasan antara anggota DPRD Provinsi Jambi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jambi sejak September 2017 sampai November 2017.

Selanjutnya, untuk memperlancar pembahasan, terdakwa Erwan Malik dan Arfan selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengadakan pertemuan dengan Cornelis di ruang kerja Ketua DPRD.

"Dalam pertemuan itu, Cornelis menyampaikan permintaan 'uang ketok' untuk anggota DPRD Jambi, guna persetujuan Raperda APBD Provinsi Jambi TA 2018 menjadi Perda APBD Provinsi Jambi TA 2018," kata jaksa KPK.

Kemudian, pada Oktober 2017, di ruang kerja Cornelis, diadakan pertemuan antara pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang dihadiri Zoerman Manaf, Chumauidi Zaidi dan Syahbandar.

Saat itu, dibahas tentang keinginan anggota DPRD Provinsi Jambi untuk memperoleh sejumlah uang.

Selain itu, dibahas bahwa pimpinan DPRD akan memperoleh proyek-proyek dari Pemerintah Provinsi Jambi dalam rangka persetujuan Raperda APBD Provinsi Jambi TA 2018 menjadi Perda APBD 2018.

Kemudian, masih pada Oktober 2017, dilakukan pertemuan di tempat yang sama. Namun, kali ini dihadiri juga oleh Zainur Arfan, Elhelwi, Sofyan Ali, Syopian dan Muhammadyah.

Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai nilai uang yang akan diberikan oleh pihak Eksekutif kepada anggota DPRD Jambi.

Disepakati, masing-masing anggota DPRD Jambi akan menerima uang sebesar Rp 200 juta.

Kemudian, disepakati juga untuk sementara diberikan uang tanda jadi terlebih dahulu sebesar Rp 50 juta sampai – Rp 100 juta untuk tiap anggota DPRD.

"Sedangkan, untuk pimpinan DPRD tidak diberikan dalam bentuk uang tetapi diberikan dalam bentuk kegiatan proyek di TA 2018 dan fee sebesar 2 persen dari proyek multiyears jalan layang dalam kota Jambi di TA 2018," kata jaksa.

Setelah pertemuan tersebut, Cornelis memanggil Erwan Malik untuk datang ke ruang kerjanya dan menyampaikan mengenai permintaan dari pihak DPRD tersebut.

Erwan Malik didakwa menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi. Erwan bersama-sama dua terdakwa lainnya diduga memberikan uang Rp 3,4 miliar kepada beberapa anggota legislatif tersebut.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 memperlancar pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (PERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com