JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menilai, tidak lolosnya JR Saragih sebagai bakal calon gubernur dalam Pilkada Sumatera Utara sarat kepentingan politik.
KPU menyatakan bahwa pasangan JR Saragih dan Ance Selian tidak lolos karena berkas persyaratannya sebagai bakal calon Gubernur Sumut tidak memenuhi syarat.
"Masalah ini bisa saja tercemar masalah politik karena dengan kasat mata ini mengada-ada," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Baca juga: JR Saragih Gagal Lolos, Demokrat Sebut KPU Jadi Alat Permainan Kotor Partai
Agus mengatakan, Demokrat dan partai pendukung akan melakukan langkah hukum dengan menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Utara atas keputusan tersebut.
"Selanjutnya kami upayakan masalah hukum, hukum betul-betul kami tegakkan. Siapa yang bersalah harus dihukum, yang tak bersalah harus diberikan haknya," kata Agus.
Baca juga: Soal JR Saragih, Partai Demokrat Tempuh Jalur Hukum
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara menetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Rapat Pleno Terbuka Pengumuman dan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 di Ballroom Hotel Grand Mercure Maha Cipta, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (12/2/2018).
Kedua pasangan yang lolos adalah Edy Rahmayadi dan pasangannya, Musa Rajekshah, serta pasangan Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus.
Baca juga: JR Saragih: Tuhan Masih Ada...
KPU menyatakan bahwa pasangan JR Saragih dan Ance Selian tidak lolos karena berkas persyaratan JR Saragih sebagai bakal calon gubernur Sumut tidak memenuhi syarat.
Berkas tersebut adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
"Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," ujar Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga.