JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memantau penetapan calon kepala daerah oleh KPU tingkat provinsi.
Kejutan terjadi di Sumatera Utara (Sumut). Dari tiga pasangan yang mendaftarkan diri, hanya dua pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada 2018.
"Sumut cuma dua yang memenuhi syarat jadi pasangan. JR Saragih- Ance Selian tidak memenuhi syarat," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Senin (11/2/2018).
Baca juga: Dua Pasangan Calon di Pilkada Sumut, JR Saragih-Ance Tak Lolos
Ia mengatakan, keputusan itu adalah keputusan sah KPUD Sumut berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi yang dilakukan kepada berkas pasangan calon.
Seperti dikutip dari Tribun Medan, penyebab JR Saragih tak lolos verifikasi KPU yakni terkait dengan berkas fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB).
JR Saragih-Ance Selian didukung oleh koalisi tiga partai yaitu Partai Demokrat (14 kursi di DPRD), PKB (3 kursi), dan PKPI (3 kursi).
Baca juga : JR Saragih: Serahkan Semuanya kepada Tuhan
Sementara itu, dua pasangan calon yang dinyatakan lolos oleh KPUD Sumut yaitu Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus dan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah.
Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sotorus didukung oleh koalisi PDI-P dengan 16 kursi di DPRD Sumut dan PPP yang memiliki 4 kursi.
Sementara itu Edy Rahmayadi - Musa Rajekshah didukung oleh koalisi enam partai. Mereka adalah Golkar (17 kursi), Gerindra (13 kursi),
PKS (9 kursi), PAN (6 kursi), dan Nasdem (5 kursi).