Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Berkuasa Laporkan dan Pantau Respons Penegak Hukum soal Penghinaan Parlemen

Kompas.com - 13/02/2018, 18:47 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sarifuddin Sudding menyatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan kewenangan kepada MKD untuk melaporkan dan memonitor laporan penghinaan parlemen.

Hal itu disampaikan Sudding menanggapi polemik Pasal 122 huruf k Undang-undang MD3 tentang Penghinaan DPR dan Anggotanya sehingga MKD bisa melaporkan penghinanya ke polisi.

"Paling tidak, supaya anggota Dewan ketika mengambil langkah hukum bisa dimonitor oleh MKD. Sebab, kan, MKD juga bisa melakukan nota kesepahaman dengan para penegak hukum, institusi kepolisian dan kejaksaan dalam rangka saling berkoordinasi," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Baca juga: MKD Akan Susun Tata Tertib soal Langkah Hukum Terkait Penghinaan Parlemen

Meski demikian, Sudding menekankan, MKD baru bisa melaporkan ke polisi bila anggota DPR yang merasa dihina melaporkannya ke MKD. Jika tidak, anggota DPR yang bersangkutan bisa langsung melaporkannya ke polisi atas nama pribadi.

Saat ditanya apakah ketika DPR memonitor proses hukum tersebut tetap bisa menjamin independensi penegak hukum, Sudding menjawab, DPR tak akan mengintervensi polisi dan kejaksaan saat memproses kasus penghinaan terhadap parlemen.

"Enggak (intervensi) sama sekali karena kami juga dilarang memberikan intervensi, saling menghargai," lanjut politisi Hanura itu.

Pasal 122 huruf k yang berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Baca juga: Beberapa Pasal di UU MD3 yang Membuat DPR Kian Tak Tersentuh

Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKB Lukman Edy mengatakan, pasal tersebut berfungsi untuk menjamin kehormatan DPR dan anggotanya.

"Nah, kami menitipkan sebuah tanggung jawab pada MKD, bukan saja menjaga kehormatan lembaga, tapi juga menjaga kehormatan anggota DPR," kata Lukman saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/2/2018).

Ia mengatakan, kelembagaan DPR di era demokrasi justru harus dijaga sehingga MKD perlu diberi kewenangan untuk memanggil dan memeriksa pihak yang diduga merendahkan kehormatan Dewan dan anggotanya.

Setelah diperiksa dan ternyata terbukti menghina DPR atau anggotanya, akan ditempuh langkah selanjutnya. Jika yang menghina ialah sebuah lembaga negara, akan ditindaklanjuti dengan hak yang melekat pada DPR seperti memunculkan hak interpelasi, angket, dan lainnya.

Baca juga : DPR secara Bersama-sama Membunuh Demokrasi Lewat UU MD3

Bahkan, kata Lukman, sebuah lembaga negara yang tak hadir dalam undangan rapat dengar pendapat yang diselenggarakan DPR juga merupakan bentuk penghinaan.

Saat ditanya apabila nantinya yang menghina perorangan, Lukman mengatakan, MKD nantinya akan memeriksa orang tersebut. Jika ditemukan ada unsur penghinaan, MKD bisa mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke polisi.

"Ya nanti MKD nyatakan (DPR atau anggotanya) tak bersalah, dia bersih, kalau (yang menghina) masih ngotot bisa saja melaporkan ke penegak hukum," lanjut dia.

Kompas TV Menurut Yasona, undang - undang MD3 sebaiknya berjalan sesuai aturan dan bagi pihak yang menganggap UU MD3 melanggar hak asasi manusia dapat membawa ke MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com