JAKARTA, KOMPAS.com - Pengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) dinilai sarat dengan kompromi politik.
Hal itu dilakukan untuk mengakomodir kepentingan bagi-bagi jatah kursi di parlemen.
Apalagi di dalam UU MD3 yang disahkan kemarin memberikan satu kursi pimpinan di DPR dan 3 pimpinan di MPR. Artinya, jumlah pimpinan DPR menjadi 6 sementara MPR menjadi 8.
"Ini sekaligus menjadi ajang kompromi paripurna antar fraksi-fraksi di DPR," ujar Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Dikatakan kompromi paripurna lantaran Lucius menilai DPR sejak awal nyaris selalu disibukkan dengan kompromi-kompromi terkait kepentingan bagi-bagi jatah kekuasaan.
Mulai dari diborong habis kursi pimpinan oleh Koalisi Merah Putih (KMP), hingga perjuangan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mendapatkan jatah kursi pimpinan.
(Baca juga: DPR Secara Berjemaah Membunuh Demokrasi Lewat UU MD3)
Hal ini terwujud lantaran berbekal cairnya koalisi Pilpres dengan menyeberangnya Golkar dan PAN ke partai pendukung pemerintah.
Lucius menduga, kenapa partai-partai ngotot mengejar kursi pimpinan, karena dalam banyak kasus, peran pimpinan ini krusial. Khususnya dalam menentukan agenda DPR dan juga dalam berhubungan dengan lembaga lain.
"Tentu yang paling jelas adalah tambahan anggaran bagi figur yang didapuk mengisi kursi, yang mungkin bisa disumbangkan sebagiannya untuk Parpol," kata dia.
Lucius tidak yakin penambahan kursi pimpinan di dalam UU MD3 akan berjalan lurus dengan bertambah baiknya kinerja DPR.
Justru, kebijakan yang hanya dibuat untuk menampung kompromi politik hanya akan melahirkan kebijakan-kebijakan baru yang juga kompromistis.
Apalagi, tutur dia, kompromi dalam dunia politik sangat dekat dengan transaksi. Jika kepentingan tak terpenuhi, maka uang atau jabatan jadi solusi demi ratanya jatah kekuasaan tersebut.