Selain itu, ada pula pasal lain tentang penghinaan parlemen dimana MKD bisa mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menghina kehormatan DPR.
Dalam Pasal 122 huruf k, berbunyi: MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari fraksi PKB Lukman Edy mengatakan, pasal tersebut berfungsi untuk menjamin kehormatan DPR dan anggotanya.
"Nah kami menitipkan sebuah tanggung jawab pada MKD, bukan saja menjaga kehormatan lembaga tapi juga menjaga kehormatan anggota DPR," kata Lukman saat dihubungi, Minggu (11/2/2018).
(Baca: Di Draf Revisi UU MD3, MKD Bakal Lapor Polisi Bila Martabat DPR Direndahkan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.