Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Ngada yang Ditangkap KPK Pernah Blokade Bandara

Kompas.com - 11/02/2018, 21:05 WIB
Ihsanuddin,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Ngada Marianus Sae yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tercatat pernah memerintahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja untuk memblokir Bandara Turelelo Soa. Perintah ini muncul akibat Marianus tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa.

Tindakan kontroversial itu dilakukan Marianus pada 21 Desember 2013 silam.

Akibat tindakan itu, pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 orang penumpang tidak bisa mendarat. Pesawat tersebut akhirnya terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang.

Demikian pula dengan pesawat Merpati nomor penerbangan 6516 dari Kupang-Soa batal mendarat di Bandara Turelelo-Soa. Bandara ini diblokade mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita.

Baca juga: Bupati Ngada Jadi Tersangka Kasus Blokade Bandara

Otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak sebab anggota Pol PP yang menduduki landasan pacu bandara jumlahnya lebih banyak dari petugas bandara. Apalagi saat itu tidak ada aparat kepolisian di Bandara Soa.

Aksi tersebut membuat Marianus menjadi sorotan publik. Tak hanya itu, ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Marianus dianggap melanggar Pasal 421 dengan memerintah orang lain untuk melanggar hukum dan diancam hukuman 2,8 tahun penjara. Namun, kelanjutan kasus tersebut tak jelas sampai sekarang.

Kini, Marianus kembali menjadi sorotan publik dan terjerat kasus hukum.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengonfirmasi Bupati Ngada Marianus Sae sudah ditangkap oleh penyidik KPK.

"Bupati Ngada," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (11/2/2018).

Namun, Febri belum mengungkapkan penangkapan itu terkait kasus apa. Menurut Febri, Marianus sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

"Sudah sampai di gedung KPK sekitar pukul 17.20 WIB," ucap Febri.

KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum Marinus Sae. Selain Marianus, menurut Febri, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang terkait dengan kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com