Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Kaji Ulang Jabatan Wakil Kepala Daerah

Kompas.com - 05/02/2018, 20:42 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri tengah mengkaji ulang jabatan wakil kepala daerah. Alasan dikaji ulangnya jabatan orang nomor dua di tingkat pemerintahan daerah itu karena banyak hal.

"Konsep mengenai wakil kepala daerah memang perlu dikaji kembali. Bukan hanya tugasnya, fungsinya, peranannya. Mekanisme penunjukkan wakil kepala daerah pun seharusnya tidak satu paket," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri, Sumarsono di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Sumarsono mengungkapkan, sejak awal konsep Kemendagri yang diusulkan dalam draf Undang-Undang Pilkada hanya memilih kepala daerah seorang.

"Hanya pemilihan kepala daerah. Konsep kita, wakilnya ditunjuk sendiri oleh kepala daerah dari birokrasi. Ini kan ditolak oleh DPR. Akhirnya sistemnya menjadi paket begini," kata dia.

Sumarsono mengakui, jabatan wakil kepala daerah selama ini cukup membantu kepala daerah. Namun tak jarang, jabatan tersebut hanya menjadi "pemanis pemerintahan" semata.

(Baca juga: Pertengkaran Kepala Daerah, Mendagri Nilai Pilkada Belum Lahirkan Negarawan)

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (6/12/2017).KOMPAS.com/NURSITA SARI Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (6/12/2017).

"Wakil kepala daerah membantu kepala daerah. Tergantung kepala daerah, kalau kada tidak beri delegasi wakil kepala daerah tak ada fungsinya," ujar Sumarsono.

Menurut Sumarsono, kajian itu tak cuma dilakukan pihaknya atas jabatan kepala daerah semata, tapi juga banyak hal lainnya.

"Kajian kan terus dilakukan oleh Litbang. Tidak hanya wakil kepala daerah," kata dia.

 

Cekcok Kepala Daerah dengan Wakilnya

 

Sumarsono membantah, dikaji ulangnya jabatan tersebut bukan karena cekcok antara kepala daerah dan wakilnya yang sering berbeda pandangan.

"Oh enggak-enggak. Hanya mengingatkan saja dulu pernah ada kajian mengenai tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Enggak ada salahnya kalau dikaji kembali. Kemungkinan bisa terjadi," ucap dia.

Kajian itu nantinya akan disampaikan ke DPR RI. Jika disepakati, maka terbuka kemungkinan untuk dilakukan revisi UU Pilkada.

"Oh nanti. Kalau kajian ditolak enggak ada revisi. Kalau positif, kenapa tidak kita tinjau kembali bersama DPR. Karena pembuat UU, DPR bersama pemerintah. Enggak boleh hanya setengah sisi. Harus dua sisi," kata dia.

(Baca juga: Pilkada dan Tantangan Memunculkan Kepala Daerah Inovatif)

 

Tak berbeda, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pihaknya belum ada rencana untuk mengajukan revisi UU Pilkada atas jabatan wakil kepala daerah tersebut.

"Belum, belum berpikir ke situ (revisi). Baru kita kaji saja, kita kaji, kita lempar gimana nanti," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus 'Vina Cirebon' Belum Tuntas, Propam Polri Diminta Turun Tangan

Kasus "Vina Cirebon" Belum Tuntas, Propam Polri Diminta Turun Tangan

Nasional
Kata Sandiaga soal Kemungkinan Maju di Pilkada Jakarta

Kata Sandiaga soal Kemungkinan Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Cegah Kader 'Mencurikan Diri' ke Partai Lain Jelang Pilkada 2024

PDI-P Cegah Kader "Mencurikan Diri" ke Partai Lain Jelang Pilkada 2024

Nasional
Demokrat Pertimbangkan Usung Keponakan Prabowo di Pilkada Jakarta 2024

Demokrat Pertimbangkan Usung Keponakan Prabowo di Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Demokrat Tak Masalah PBB Usul Yusril Jadi Menko Polhukam Kabinet Prabowo

Demokrat Tak Masalah PBB Usul Yusril Jadi Menko Polhukam Kabinet Prabowo

Nasional
Soal Polemik UKT, Fahira Idris Sebut Paradigma Pendidikan Tinggi Perlu Dibenahi

Soal Polemik UKT, Fahira Idris Sebut Paradigma Pendidikan Tinggi Perlu Dibenahi

Nasional
Kongres VI PDI-P Mundur ke 2025

Kongres VI PDI-P Mundur ke 2025

Nasional
Hari Ini, Megawati Akan Buka Rakernas PDI-P Pukul 2 Siang

Hari Ini, Megawati Akan Buka Rakernas PDI-P Pukul 2 Siang

Nasional
Anggota TNI Bunuh Diri karena Terlilit Utang, Menkominfo: Indonesia Darurat Judi “Online”

Anggota TNI Bunuh Diri karena Terlilit Utang, Menkominfo: Indonesia Darurat Judi “Online”

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi-Gibran Tak Diundang ke Rakernas karena Langgar Konstitusi

PDI-P Sebut Jokowi-Gibran Tak Diundang ke Rakernas karena Langgar Konstitusi

Nasional
Tak Ada Jokowi, PDI-P Undang 'Menteri Sahabat' di Pembukaan Rakernas

Tak Ada Jokowi, PDI-P Undang 'Menteri Sahabat' di Pembukaan Rakernas

Nasional
Pemerintah Ancam Tutup Telegram karena Tak Kooperatif Berantas Judi 'Online'

Pemerintah Ancam Tutup Telegram karena Tak Kooperatif Berantas Judi "Online"

Nasional
MKD DPR Buka Opsi Panggil Anak SYL, Indira Chunda Thita yang Pakai Duit Korupsi Ayahnya untuk 'Skincare'

MKD DPR Buka Opsi Panggil Anak SYL, Indira Chunda Thita yang Pakai Duit Korupsi Ayahnya untuk "Skincare"

Nasional
16 Kloter Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2 Tiba di Jeddah

16 Kloter Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2 Tiba di Jeddah

Nasional
Soal Pilkada Jakarta, Demokrat Buka Pintu untuk Sudirman Said, Tutup Rapat untuk Anies

Soal Pilkada Jakarta, Demokrat Buka Pintu untuk Sudirman Said, Tutup Rapat untuk Anies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com