JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal (Purn) Moeldoko menegaskan, MoU TNI-Polri memang diperlukan. Tidak perlu ada pihak yang takut atas MoU tersebut.
"Enggak perlu ada yang ditakutkan. Itu (MoU TNI-Polri) hanya penegasan bahwa kalau ada sesuatu, TNI dan Polri saling memberikan bantuan. Itu saja," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Senin (5/2/2018).
Artinya, MoU TNI-Polri semakin memperjelas apa langkah-langkah yang harus diambil TNI dan Polri dalam menghadapi situasi tertentu, khususnya menyangkut keamanan negara.
Moeldoko menanggapi keputusan Polri yang memperpanjang MoU dengan TNI terkait kamtibmas. Dengan MoU itu, TNI bisa melakukan operasi militer di luar keadaan perang.
"Yang kontroversi apanya sih? Sekali lagi ya, itu (MoU TNI-Polri) hanya bersifat memperkuat saja, hanya menegaskan apa yang sudah ada saja," lanjut mantan Panglima TNI tersebut.
Baca juga : Moeldoko: Kalau Ada Pimpinan TNI yang Aneh-aneh, Kritisi...
Lagipula, kata Moeldoko, MoU itu sudah sesuai dengan pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia, yakni tentang pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang.
Dalam misi-misi penyelamatan masyarakat dari bencana alam dan gangguan dari kelompok bersenjata misalnya, TNI boleh diperbantukan.
"Jadi tergantung situasinya. Misalnya ada gempa bumi atau hal-hal yang sifatnya kemanusiaan, enggak perlu nunggu, langsung. Kalau terkait pengamanan dan itu sifatnya mendesak, juga sudah ada aturannya," ujar Moeldoko.
Diberitakan, Wakapolri Komjen (Pol) Syafruddin membenarkan Polri memperpanjang nota kesepahaman dengan TNI dalam bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Ia mengatakan, ada alasan mendasar bagi Polri sehingga memperpanjang nota kesepahaman kerja sama di Kamtibmas dengan TNI.
Baca juga : Cerita Moeldoko Jaga Netralitas TNI pada Pemilu 2014...
"Paling tidak tahun ini kita akan hadapi tiga event besar dan internasional. Dan sangat butuh pengamanan yang betul-betul komperehensif dan progresif. Pertama pilkada 171 titik, kita tidak bisa overconvident dengan kemampuan Polri," kata Syafruddin di Kemayoran, Jakarta, Minggu (4/2/2018).
Selain itu, Polri juga membutuhkan bantuan TNI dalam mengamankan rangkaian acara Asian Games pada Agustus 2018, yang akan diikuti sekitar 46 negara.
Setelah itu, Indonesia akan kembali kedatangan tamu penting internasional dalam pertemuan tahunan World Bank di Bali yang diikuti sekitar 189 negara.
Adapun, isi MoU itu sendiri, antara lain mengatur bantuan TNI kepada Polri dalam menghadapi aksi unjuk rasa, mogok kerja, kerusuhan massa, konflik sosial, dan mengamankan kegiatan masyarakat dan pemerintah.
Pada bagian berikutnya, nota yang ditandatangani Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto itu, menyebutkan segala biaya perbantuan itu dibebankan kepada polisi.
Nota kesepahaman itu ditandatangani pada 23 Januari 2018 dan berlaku untuk lima tahun ke depan dan bisa berlaku kembali atas kesepakatan kedua pihak.