JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan keyakinannya bahwa Gubernur Jambi Zumi Zola akan mengikuti proses hukum di KPK secara kooperatif.
Sebelumnya, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan oleh KPK.
"Dia masih tersangka. Saya yakin dia kooperatif proses penyidikan di KPK dan bisa membagi tugas di Pemda Jambi," ujar Mendagri di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (5/1/2018).
Zumi diduga menerima suap Rp 6 miliar bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan. KPK menduga uang itu digunakan keduanya untuk menyuap anggota DPRD Jambi.
(Baca juga: Kemendagri: Baru Tersangka, Zumi Zola Tak Perlu Mundur)
Suap diberikan kepada anggota DPRD Jambi untuk bersedia hadir dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. Perkara ini merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Penetapan Zumi Zola sebagai tersangka oleh KPK menambah daftar panjang kepala daerah yang terlilit kasus korupsi. Meski begitu, Mendagri menilai sistem pengawasan kepala daerah sudah berjalan baik.
Mendagri juga yakin bahwa kepala daerah sudah tahu area-area rawan korupsi. Bahkan kata dia, pemerintah pusat, termasuk Presiden sudah berkali-kali mengingatkan kepala daerah untuk bersama-sama menghindari korupsi.
"Mereka (kepala daerah) sudah paham semua (soal bahaya korupsi)," kata Tjahjo.