Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Anggap Penambagan Kursi Pimpinan Permudah Koordinasi dengan Presiden

Kompas.com - 04/02/2018, 21:38 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menilai wajar penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR bagi partainya melalui revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Ia beralasan, sebagai partai pemenang pemilu legislatif 2014, sudah semestinya mendapat kursi Pimpinan DPR dan MPR.

Andreas mengakui waktu tersisa 1,5 tahun memang tidak optimal untuk ikut memimpin parlemen. Namun, tetap memiliki dampak yang besar bagi jalannya pemerintahan.

"Bagaimanapun kehadiran wakil PDI-Perjuangan di struktur pimpinan DPR dan MPR akan lebih mudah untuk mengkoordinasi agenda internal di lembaga legislatif dan mengkoordinasikan agenda dengan lembaga negara lainnya khususnya dengan Presiden," kata Andreas melalui pesan singkat, Minggu (4/2/2018).

(Baca juga : PDI-P Bantah Penambahan Kursi Pimpinan DPR Sekadar Mengejar Jabatan)

Dengan lebih mudahnya koordinasi dengan Presiden, ia meyakini semua program strategis di akhir masa kepemimpinan Presiden Jokowi bisa terlaksana dengan lancar dan hasilnya bakal optimal.

Ia juga meyakini nantinya proses pengawasan dan pembahasan anggaran, Pemerintah dan DPR akan lebih efektif dengan masuknya PDI-P ke kursi Pimpinan.

Saat ditanya ihwal kesan PDI-P mengejar kekuasaan lantaran bersikeras memperjuangkan penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR, ia menjawab hal itu bukan semata kepentingan sesaat.

"Hakikat parpol memang dalam misinya adalah merebut kekuasaan sebagai amanat mandat rakyat. Persoalannya adalah bagaimana menggunakan kekuasaan yang diperoleh dari rakyat itu digunakan kembali untuk kepentingan rakyat," ujarnya.

"Sehingga apa yang dilakukan oleh PDI Perjuangan ini sebenarnya juga dalam rangka mengembalikan wajah representasi rakyat di DPR dan MPR yang tidak wajar menjadi lebih wajar," lanjut dia.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyatakan saat ini revisi UU MD3 sudah mendapati titik temu.

Di Pimpinan DPR telah dicapai kesepakatan, yakni menambah satu kursi wakil ketua DPR bagi partai dengan perolehan kursi terbanyak di parlemen, yakni PDI-P.

Hanya, belum dicapai kesepakatan dalam penambahan kursi Pimpinan MPR. Sebab selain PDI-P beberapa partai lain juga menginginkannya.

Rencananya selain PDI-P, untuk Pimpinan MPR kursi akan diberikan kepada Gerindra dan PKB.

Supratman menyatakan pihaknya dan pemerintah bersepakat penambahan Pimpinan DPR dan MPR hanya berlaku pada periode 2014-2019.

"Kalau sekarang mekanismenya pemilihan maka 2019 adalah proporsional seperti 2009 lalu. Jumlah pimpinan akan kembali pada posisi 2009. Jumlahnya lima orang, satu ketua dan empat wakil," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Karena itu, ia mengatakan setelah ini tak akan ada lagi revisi sebab telah dilakukan secara komprehensif. Nantinya perubahan dari 6 Pimpinan DPR dan 8 Pimpinan MPR kembali menjadi lima untuk keduanyan melalui ketentuan peralihan dalam Undang-undang MD3.c

Andreas Hugo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com