Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa yang Bisa Dipidana dalam Pasal soal Alat Kontrasepsi di RKUHP?

Kompas.com - 04/02/2018, 16:32 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pasal tentang alat mencegah kehamilan (kontrasepsi) dalam Rancangan KUHP, yaitu Pasal 481 dan 483 dinilai menimbulkan kebingungan dan misinterpretasi, siapa yang bisa dikenakan pidana dalam ketentuan ini.

Manajer Program Yayasan Cipta Cara Padu (YCCP) Dini Haryati menjelaskan, penggunaan unsur "tanpa hak" pada Pasal 481 memperkokoh konsep bahwa terdapat pembahasan dalam tindakan yang diatur dalam pasal tersebut.

Pasal 481 itu berbunyi setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, atau secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori 1.

"Hal ini berarti mereka yang tidak memiliki hak berdasarkan Undang-undang tersebut, atau peraturan lain yang berlaku, dapat dipidana," kata Dini dalam diskusi di Jakarta, Minggu (4/2/2018).

(Baca juga : Dalam RKUHP, Menunjukkan dan Menawarkan Kondom Bisa Dipidana)

Dalam RKUHP, perbuatan yang dimaksud pada Pasal 481 itu dapat didenda kategori 1 yang maksimum sebesar Rp 10 juta.

Jika dilihat, maka orang yang berpotensi dipidana karena perbuatan Pasal 481 itu diantaranya kader kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh agama terlatih, lembaga masyarakat, pihak swasta penyedia layanan, serta masyarakat umum yang berupaya mengakses dan mendapat informasi layanan kontrasepsi.

Kemudian, frasa "petugas yang berwenang" pada Pasal 483 menimbulkan kebingungan dan misinterpretasi.

Pasal 483 berbunyi: Tidak dipidana, setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 481 dan pasal 482 jika perbuatan tersebut dilakukan petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan KB dan pencegahan penyakit menular.

(Baca juga : Jika Menawarkan Kondom Dipidana, Penyebaran HIV/AIDS Akan Meningkat)

"Kalau melihat dua pasal itu berarti orang yang membantu program KB di lapangan harus menjadi petugas berwenang. Padahal kenyataannya, ketika kita melakukan promosi KB, yang di lapangan tidak hanya petugas yang memang diberikan tugas oleh BKKBN atau Dinkes," kata Dini.

Ia menyebut, Pasal 481 dan 483 bertentangan dengan Undang-undang Nomor 52/2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, khususnya Bab X tentang peran serta masyarakat.

Dini mengatakan, sosialisasi program KB, tidak seluruhnya dilakukan oleh petugas atau penyuluh dari BKKBN. Malah kebanyakan dari kader PKK, misalnya, atau ibu-ibu sukarelawan.

(Baca juga : Pasal soal Kontrasepsi di RKUHP Diminta Dihapus)

"BKKBN menurut pengalaman kami, tidak bisa bekerja sendiri. Termasuk dengan masyarakat. Kasihan ibu-ibu ini (fasilitator KB) kalau pasal itu disahkan, bisa dipidana," kata Dini.

Dalam kesempatan tersebut pengurus Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Ramona Sari mengatakan, dibutuhkan banyak kader untuk menjelaskan ke masyarakat soal kontrasepsi dalam penanganan infeksi menular seksual (IMS) dan HIV/AIDS.

"Tidak mungkin semua dokter yang melayani. Karena satu, terbatas. Kedua, kemampuan berbicaranya tidak selihai kader yang sudah terlatih. Kalau (kader) ini saja sudah tidak bisa (melakukan tugasnya), susah cara kita untuk pencegahan HIV/AIDS," kata Ramona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com