JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan bahwa Abdul Ghoffar, salah satu pegawai MK yang melaporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik, dibebastugaskan sementara.
Meski demikian, Fajar memastikan laporan Ghoffar ke Dewan Etik akan tetap berjalan.
"Jadi, laporan yang bersangkutan di Dewan Etik silakan berjalan sesuai mekanisme yang ada. Begitu juga terhadap diri yang bersangkutan, mekanisme atas konsekuensi sikap dan perilakunya dalam kedudukan sebagai PNS juga harus dibiarkan berjalan sesuai koridornya," kata Fajar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/2/2018).
Secara terpisah, Abdul Ghoffar belum bisa berkomentar terkait pembebastugasannya itu. Ia mengaku belum menerima surat resmi dari Sekretariat Jenderal MK.
"Saya dapat informasi katanya saya sudah dibebastugaskan sejak tgl 31 Januari 2018. Saya tidak tahu dibebastugaskan. Sampai hari ini saya belum menerima surat pembebastugasan itu," ujar Ghoffar, dihubungi terpisah.
Ghoffar mengaku dilarang ikut rapat kerja (raker) pegawai usai melaporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik.
"Jadi saya melaporkan itu pukul 12.00, setelah itu saya mendapat kiriman WA (Whatsapp) dari salah satu kepala bagian di MK, sekitar pukul 19.00, yang pada intinya menyampaikan bahwa sesuai dengan hasil rapat pimpinan saya tidak diperkenankan untuk ikut hadir dalam rapat kerja tanggal 1-4 Februari di Bogor," ujar Ghoffar.
(Baca juga: Dibebastugaskan, Pegawai MK Pelapor Arief Hidayat ke Dewan Etik)
Ia sudah mencoba untuk menanyakan alasan dari pelarangan tersebut. Namun, kepala bagian di MK yang menghubunginya hanya memberitahu jika larangan tersebut keputusan dari pimpinan.
"Saya coba klarifikasi apa sebabnya, lalu kepala bagian yang menyampaikan itu bilang 'saya tidak tahu saya hanya menjalankan perintah pimpinan', " tuturnya.
Kepentingan pembinaan
Ghoffar dibebastugaskan untuk kepentingan pembinaan, klarifikasi serta penegakan kode etik pegawai MK dan peraturan disiplin PNS.
"Yang bersangkutan dalam proses pembebastugasan sementara dari pekerjaannya. Jadi, tidak diikutsertakan dalam raker. Hal itu untuk kepentingan pembinaan, klarifikasi serta penegakan kode etik Pegawai MK dan peraturan disiplin PNS," ujar Fajar.
Fajar menuturkan, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK merupakan institusi birokrasi negara yang memiliki sistem dan pranata dalam mengelola sumber daya aparaturnya.
Dalam hal ada dugaan pelanggaran kode etik pegawai atau peraturan disiplin PNS yang dilakukan oleh pegawai, maka ada instrumen yang absah untuk menegakkan aturan tersebut.
"Untuk kepentingan tersebut saudara Abdul Ghoffar akan dibebastugaskan sementara dari tugas-tugasnya sebagai peneliti," tuturnya.
(Baca juga: Alasan Pegawai MK Laporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik)