Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Taksi Online Sudah Sesuai Undang-undang, Perlu Ada Aturan Teknis

Kompas.com - 30/01/2018, 18:59 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menilai, perkembangan teknologi layanan taksi dari konvensional ke online tidak bisa dibendung.

Apalagi, ada kebutuhan masyarakat yang juga kian besar.

Meski demikian, Kalla mengatakan, taksi online juga perlu diatur. Hal tersebut perlu dilakukan untuk peningkatan layanan kepada para pengguna taksi online.

"Ini kebutuhan masyarakat yang lebih efisien, tapi teknisnya harus diatur," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Menurut Kalla, aturan teknis itu bisa mengatur banyak hal, di antaranya wajib uji KIR.

Hal ini dinilai penting untuk memastikan keamanan dan keselamatan penumpang taksi online.

Saat ini, kata Kalla, para pengemudi taksi online sudah tergabung dalam koperasi. Dengan demikian, keberadaan taksi online sudah sesuai dengan undang-undang.

Soal masih adanya protes, Kalla teringat kejadian berapa tahun silam saat kehadiran taksi argo diprotes oleh taksi dengan biaya per jam.

(Baca juga: Pengemudi Taksi "Online" yang Belum Sesuai PM 108 Hanya Akan Ditegur)

Menurut ia, hal itu merupakan hal yang biasa karena tidak ada yang mau kehilangan pasar.

Selain itu, Wapres juga menilai aplikasi taksi online perlu diatur lebih lanjut.

Jangan sampai, kata dia, ada data pengguna aplikasi taksi online dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Supaya jangan terjadi kejahatan, miskomunikasi, jangan terjadi penggunaan yang tidak benar dan juga kerahasiaan masyarakat harus dijaga," kata dia.

Kemarin, penolakan para sopir taksi online terhadap Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 disampaikan dalam aksi unjuk rasa pada Senin (29/1/2018).

Ratusan sopir tersebut berunjuk rasa di depan gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selama lebih kurang 7 jam.

Aksi mereka diawali dengan berkumpul di Lapangan IRTI Monas sekitar pukul 09.00. Di sana, mereka berorasi dan membagikan pin penolakan PM 108 yang mengatur tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Kompas TV Simak dalam dialog Sapa Indonesia Malam berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com