JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme), Hanafi Rais, meminta pemerintah satu suara terkait pelibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme.
Menurut Hanafi, Pansus telah memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk menyamakan sikap sebelum rapat antara Pansus dan pemerintah kembali dilanjutkan.
"Yang krusial memang soal pelibatan TNI dalam penanganan terorisme dan kami di Pansus memberi kesempatan kepada pemerintah untuk kembali membuat dialog internal di antara mereka sendiri, termasuk melibatkan panglima TNI untuk membahas usulan," ujar Hanafi saat ditemui di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/1/2018).
"Sehingga kami ingin ketika rapat dengan Pansus sikap pemerintah itu sudah tunggal. sudah satu suara," tuturnya.
Baca juga : Alasan Panglima Usulkan Pelibatan TNI Menanggulangi Terorisme
Hanafi menuturkan bahwa saat ini di internal pemerintah belum satu suara soal pelibatan TNI dalam RUU Antiterorisme.
Sementara itu, sikap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly belum menjadi sikap resmi di pemerintah. Selain itu, kata Hanafi, surat usulan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto juga harus menjadi perhatian Pansus.
"Kemenkumhan yang maju dalam pansus ini sebagai wakil dari pemerintah, itu tampaknya belum diramu sebagai sikap resmi pemerintah untuk maju ke Pansus," kata Hanafi.
"Kami menganggap surat atau masukan dari TNI tidak bisa diabaikan begitu saja. Di sisi lain juga kami melihat fenomena terorisme ini anatominya berubah," ucapnya.
Baca juga : Pemerintah Belum Satu Suara soal Pelibatan TNI dalam RUU Anti-terorisme
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui adanya perbedaan pendapat soal pelibatan TNI dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme).
"Memang revisi ini kan sudah dibahas dulu di antara kementerian dan lembaga, baru diajukan ke DPR. Nah ada perbedaan sedikit," ujar Yasonna saat ditemui di gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengusulkan judul undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme diubah menjadi penanggulangan aksi terorisme. Dengan menghilangkan kata tindak pidana maka UU Anti-terorisme dinilai dapat mewadahi kepentingan tugas dan peran TNI.
Namun, Yasonna menilai perubahan judul undang-undang akan membuat waktu pembahasan revisi di DPR menjadi lebih lama. Dengan menghilangkan kata tindak pidana, maka pemerintah harus menyusun naskah akademik baru.
Baca juga : Mekanisme Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Akan Diatur melalui Perpres
Di sisi lain, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme sudah diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Yasonna menegaskan bahwa UU tersebut telah mengatur pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme. Pengerahan kekuatan TNI untuk operasi militer selain perang harus didasarkan pada keputusan politik atau persetujuan presiden.
"Seharusnya pemerintah tidak boleh lagi berbeda pendapat karena sudah dimasukkan sebelumnya. Ini kan usul pemerintah, bukan parlemen. Seharusnya antar pemerintah sudah harus solid," kata Yasonna.
Melalui surat kepada Ketua Pansus RUU Terorisme tanggal 8 Januari 2018, Panglima TNI mengusulkan perubahan judul UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Penanggulangan Aksi Terorisme.
Menurut Hadi, penggunaan kata tindak pidana dalam judul UU akan mempersempit penanganan aksi terorisme karena hanya memberikan kewenangan kepada kepolisian. Hadi pun meminta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dicabut dan dibuat UU baru tentang penanggulangan aksi terorisme.