Salin Artikel

Pansus RUU Antiterorisme Minta Pemerintah Satu Suara soal Pelibatan TNI

Menurut Hanafi, Pansus telah memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk menyamakan sikap sebelum rapat antara Pansus dan pemerintah kembali dilanjutkan.

"Yang krusial memang soal pelibatan TNI dalam penanganan terorisme dan kami di Pansus memberi kesempatan kepada pemerintah untuk kembali membuat dialog internal di antara mereka sendiri, termasuk melibatkan panglima TNI untuk membahas usulan," ujar Hanafi saat ditemui di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/1/2018).

"Sehingga kami ingin ketika rapat dengan Pansus sikap pemerintah itu sudah tunggal. sudah satu suara," tuturnya.

Hanafi menuturkan bahwa saat ini di internal pemerintah belum satu suara soal pelibatan TNI dalam RUU Antiterorisme.

Sementara itu, sikap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly belum menjadi sikap resmi di pemerintah. Selain itu, kata Hanafi, surat usulan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto juga harus menjadi perhatian Pansus.

"Kemenkumhan yang maju dalam pansus ini sebagai wakil dari pemerintah, itu tampaknya belum diramu sebagai sikap resmi pemerintah untuk maju ke Pansus," kata Hanafi.

"Kami menganggap surat atau masukan dari TNI tidak bisa diabaikan begitu saja. Di sisi lain juga kami melihat fenomena terorisme ini anatominya berubah," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui adanya perbedaan pendapat soal pelibatan TNI dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme).

"Memang revisi ini kan sudah dibahas dulu di antara kementerian dan lembaga, baru diajukan ke DPR. Nah ada perbedaan sedikit," ujar Yasonna saat ditemui di gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengusulkan judul undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme diubah menjadi penanggulangan aksi terorisme. Dengan menghilangkan kata tindak pidana maka UU Anti-terorisme dinilai dapat mewadahi kepentingan tugas dan peran TNI.

Namun, Yasonna menilai perubahan judul undang-undang akan membuat waktu pembahasan revisi di DPR menjadi lebih lama. Dengan menghilangkan kata tindak pidana, maka pemerintah harus menyusun naskah akademik baru.

Di sisi lain, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme sudah diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Yasonna menegaskan bahwa UU tersebut telah mengatur pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme. Pengerahan kekuatan TNI untuk operasi militer selain perang harus didasarkan pada keputusan politik atau persetujuan presiden.

"Seharusnya pemerintah tidak boleh lagi berbeda pendapat karena sudah dimasukkan sebelumnya. Ini kan usul pemerintah, bukan parlemen. Seharusnya antar pemerintah sudah harus solid," kata Yasonna.

Melalui surat kepada Ketua Pansus RUU Terorisme tanggal 8 Januari 2018, Panglima TNI mengusulkan perubahan judul UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Penanggulangan Aksi Terorisme.

Menurut Hadi, penggunaan kata tindak pidana dalam judul UU akan mempersempit penanganan aksi terorisme karena hanya memberikan kewenangan kepada kepolisian. Hadi pun meminta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dicabut dan dibuat UU baru tentang penanggulangan aksi terorisme.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/29/21403141/pansus-ruu-antiterorisme-minta-pemerintah-satu-suara-soal-pelibatan-tni

Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke