Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Lama Dinilai Tak Siap Hadapi Verifikasi Faktual

Kompas.com - 29/01/2018, 20:59 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto menilai, partai politik lama peserta Pemilu 2014 tidak siap menghadapi verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Parpol nyatanya tidak siap dari sisi manajemen kepartaian. Buktinya, pengurus tidak hadir saat proses verifikasi, banyak pengurus tidak aktif, dan mungkin sudah pindah partai," ujar Sunanto saat dihubungi, Senin (29/1/2018).

Pada Minggu (28/1/2018), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional sempat dinyatakan belum lolos verifikasi faktual karena dianggap tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

Baca juga: Lolos Verifikasi Faktual di Tingkat Pusat, PPP Target 3 Besar di Pemilu 2019

Akhirnya syarat tersebut terpenuhi setelah pengurus perempuan yang absen dihadirkan pada hari ini.

Pada verifikasi faktual hari ini, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) juga dinyatakan tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan.

Selain itu, verifikasi terhadap Partai Demokrat dan Partai Gerindra sempat tertunda beberapa jam karena menunggu pengurus perempuan hadir.

"Ternyata partai lama juga tidak bagus dari sisi manajemen kepartaian dan kepengurusannya. Mereka cenderung tidak siap karena mereka kemarin minta tak usah verifikasi," ujar Sunanto.

Sebelumnya, UU pemilu memang hanya mensyaratkan verifikasi faktual terhadap partai politik baru yang belum mengikuti Pemilu 2014. Namun, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan yang diajukan partai baru.

Baca juga: PAN Dinyatakan Lolos Verifikasi Faktual Tingkat Pusat

Berdasarkan putusan itu, KPU wajib melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai lama.

Sunanto menilai, parpol lama sejak awal tidak siap untuk mengikuti verifikasi sehingga merancang UU Pemilu yang menguntungkan mereka.

Ia meminta KPU agar ketat dalam melakukan verifikasi partai politik ini.

"Jika pengurusnya tidak hadir maka tidak ada dispensasi. Verifikasi ke partai juga harus adil jangan ada perlakuan berbeda satu partai dengan partai lainnya," ujar dia.

Sunanto mengatakan, seharusnya KPU juga menggunakan kepengurusan partai politik sesuai Surat Keputusan terakhir yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM sebagai acuan verifikasi. Bukan berdasarkan sistem administrasi partai politik (sipol) yang didaftarkan.

"Sebab keduanya menghasilkan kepengurusan berbeda beda," ujar Sunanto.

Dia mencontohkan, di Partai Demokrat, dalam sipol tercantum 170 orang pengurus. Namun, di SK Kemenkumham, jumlah pengurus yang terdaftar mencapai 200-an orang.

"Ini akan berdampak," kata dia.

Kompas TV KPU memutuskan PBB belum memenuhi syarat sampai hal tersebut dilengkapi.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com