JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) dinyatakan lolos verifikasi faktual tingkat kepengurusan pusat (DPP), Senin (29/1/2018).
Komisi Pemilihan Umum RI ( KPU) menyatakan, PKS memenuhi syarat (MS) untuk tiga komponen yang diverifikasi faktual di tingkat pusat, yaitu kepengurusan inti, domisili kantor, serta keterwakilan perempuan.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, verifikasi faktual terhadap kepengurusan inti tingkat pusat memenuhi syarat.
Ketua umum, sekretaris jenderal, dan bendahara umum (KSB) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) nomor M.HH - 13.AH.11.01 TAHUN 2016 dan yang diunggah dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Baca juga : Lolos di Pusat, Golkar Persiapkan Verifikasi Faktual di Daerah
KSB hadir saat verifikasi faktual dilakukan, dan dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) serta Kartu Tanda Anggota (KTA), yakni Mohamad Sohibul Iman, Mustafa Kamal, dan Mahfudz Abdurrahman.
"Ketua umum atau kalau di sini disebut Presiden PKS, Sekjen, dan Bendum ketiganya sudah kami periksa KTP dan KTA. Oleh karena itu, kami nyatakan memenuhi syarat," kata Hasyim.
Sementara itu untuk komponen domisili kantor, PKS juga dinyatakan memenuhi syarat di tingkat DPP. Sebab, kantor yang dikunjungi tim verifikator KPU sesuai dengan yang dilaporkan dan diunggah dalam Sipol, yaitu di MD Building, Jalan TB Simatupang, Nomor 82, Jakarta Selatan.
"Ada dua dokumen yang kami gunakan, yaitu surat keterangan dari camat dan surat penyataan pengurus DPP, yaitu form F4 parpol yang menerangkan bahwa gedung ini yang beralamat di TB Simatupang Nomor 82 digunakan sebagai kantor DPP PKS dan digunakan sampai berakhirnya tahapan pemilu 2019," kata Hasyim.
Baca juga : Sempat Tak Penuhi Kuota Perempuan, PBB Akhirnya Penuhi Syarat Verifikasi Faktual
Sedangkan pada komponen keterwakilan perempuan, PKS dinyatakan memenuhi syarat. Jumlah pengurus di tingkat pusat dalam SK Menkumham tercatat sebanyak 76 nama, dimana 26 nama diantaranya adalah perempuan.
Adapun syarat minimum keterwakilan perempuan adalah 30 persen, atau 23 orang dari 76 pengurus.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan