Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SMRC Nilai Ada Politisasi Isu LGBT Jelang Pemilu

Kompas.com - 25/01/2018, 14:49 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Komunikasi Strategis Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) Ade Armando menilai, isu tentang LGBT mulai dipolitisasi jelang pemilu.

Ia mencontohkan pernyataan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan soal adanya fraksi partai politik di DPR yang menentang dan mendukung LGBT beberapa waktu lalu.

"Ketika dikejar lebih jauh mengenai fraksi-fraksi yang dia katakan melindungi atau menentang pasal-pasal LGBT, toh, dia tidak menyampaikan lebih tegas siapa fraksi yang dia maksud," ujarnya di kantor SMRC, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Menurut Ade, lantaran pernyataannya tidak bisa dibuktikan, tak heran ada kecurigaan publik pada parpol tertentu yang berupaya mendapatkan simpati jelang Pemilu 2019.

Apalagi, kata dia, masyarakat Indonesia selama ini masih menilai isu LGBT adalah isu yang sensitif. Oleh karena itu, sikap partai politik terkait dengan LGBT bisa mendapatkan simpati atau justru antipati dari masyarakat.

(Baca juga: PPP Usul agar Promosi LGBT Bisa Dipidana)

PAN sendiri sudah memberikan klarifikasi pernyataan Zulkifli Hasan terkait LGBT. Hal itu dilakukan lantaran banyak fraksi partai di DPR mengkritik pernyataan Zulkifli tersebut.

"Sehingga kita patut curiga mengangkat isu itu sekarang ini ada kaitannya untuk mencari support kepada partainya dari kalangan masyarakat yang selama ini sensitif dengan isu-isu agama. Jadi, saya rasa memang ada politisasi isu di sini," kata Ade.

SMRC mengungkapkan, selama ini banyak publik yang menilai pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR akan melarang LGBT.

Padahal, ujar dia, bukan kaum LGBT yang dilarang, tetapi perilaku seksual sesama jenis yang mengandung kekerasan dan pemaksaan atau kepada anak di bawah umur dan yang melibatkan pornografi.

Sebelumnya, anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengatakan, persoalan LGBT masuk dalam pembahasan RKUHP oleh Panja RKUHP Komisi III DPR dengan tim pemerintah.

Pembahasan RKUHP ini telah menyelesaikan hampir seluruh rumusan norma hukum untuk Buku I dan Buku II RKUHP, termasuk pasal-pasal yang terkait perbuatan cabul dengan pelaku LGBT.

(Baca juga: Menteri Lukman Ingin Tokoh Agama Dapat Rangkul Kaum LGBT)

"Hasil pembahasan nanti akan dibawa ke forum rapat yang lebih tinggi di Komisi III dan rapat paripurna DPR," kata Arsul.

Dalam pembahasan Buku II RKUHP yang berisi pasal-pasal tentang tindak pidana, kata Arsul, dimasukkkan juga pasal perbuatan cabul yang pelakunya tergolong sebagai kelompok LGBT," ujar dia.

Arsul menjelaskan, pengaturan pidana tentang perbuatan cabul dalam rapat Panja Komisi III DPR dengan tim pemerintah diperluas cakupannya.

Pada konsep awal RKUHP dari pemerintah, perbuatan cabul oleh LGBT atau sesama jenis hanya dipidana jika dilakukan terhadap orang di bawah umur 18 tahun atau anak-anak.

Namun, Fraksi PPP dan Fraksi PKS meminta agar pasal tersebut diperluas dan akhirnya ditambah dengan satu ayat baru, di mana perbuatan cabul oleh LGBT terhadap orang yang berusia di atas 18 tahun juga dipidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com