Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/01/2018, 19:36 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan pemidanaan terhadap LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) bukan pada statusnya melainkan perilakunya. Hal itu disampaikan Arsul menanggapi ramainya pembahasan isu pemidanaan terhadap LGBT dalam Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP.

"Soal itu ingin saya tegaskan bahwa yang di pidana itu bukan karena orang itu berstatus LGBT. Itu harus diingat. Yang dipidana adaah perilakunya yang menyimpang," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Sehingga, lanjut Arsul, jika perilaku seksual LGBT tertangkap di ruang publik, maka baru akan diproses hukum dan dipidanakan. Ia menambahkan pemidanaan tak terbatas pada perilaku seks LGBT, tetapi juga perizinahan antara laki-laki dan perempuan dewasa.

Di dalam RUU KUHP ini, DPR ingin mengatur soal perzinahan di luar pernikahan yang belum diatur UU KUHP, baik sesama jenis maupun berbeda jenis kelamin. Di dalam Pasal 284 KUHP, sebuah tindakan bisa dikenakan pidana zina bila dilakukan seseorang yang sudah menikah kepada lawan jenisnya.

Baca juga : Isu Zina dan LGBT , Jualan Partai di Tahun Politik?

Namun, kata Arsul, hal itu belum disepakati oleh seluruh anggota panitia kerja (panja) RUU KUHP yang hingga saat ini masih melakukan pembahasan.

Arsul mengatakan dari delapan fraksi yang hadir saat rapat sepakat terhadap pemidanaan atas perluasan pasal perzinahan.

"Nah yang enggak hadir kami enggak tahu karena yang enggak hadir kan PAN sama Hanura. Ya kita tanya nanti," papar Arsul.

"Tapi sudah terjadi gegeran karena pernyataanya Pak Zulkifli Hasan. Itu kan seharusnya tidak usah karena dari awal tidak ada satu fraksi pun yang menyatakan menolak," lanjut anggota Panja KUHP itu.

Kompas TV Pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan yang mengatakan jika ada pembahasan terkait legalitas LGBT di DPR langsung memunculkan kontroversi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Istana Minta Warga Lapor Bawaslu jika Pejabat Pakai Fasilitas Negara Saat Kampanye

Istana Minta Warga Lapor Bawaslu jika Pejabat Pakai Fasilitas Negara Saat Kampanye

Nasional
Kampanye di GOR Ciracas, Anies: Pemilu Itu Ganti Kebijakan, Siap?

Kampanye di GOR Ciracas, Anies: Pemilu Itu Ganti Kebijakan, Siap?

Nasional
Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Hashim Singgung Pemimpin Muda Dunia

Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Hashim Singgung Pemimpin Muda Dunia

Nasional
TKN: Tetap Jadi Menhan-Wali Kota, Prabowo-Gibran Cuti Maksimal 2 Kali Seminggu

TKN: Tetap Jadi Menhan-Wali Kota, Prabowo-Gibran Cuti Maksimal 2 Kali Seminggu

Nasional
KPK Cecar Juliari Batubara Soal Dugaan Korupsi Distribusi Beras Bansos

KPK Cecar Juliari Batubara Soal Dugaan Korupsi Distribusi Beras Bansos

Nasional
Makna Simbolik Ganjar-Mahfud Pilih Aceh dan Papua Jadi Lokasi Kampanye

Makna Simbolik Ganjar-Mahfud Pilih Aceh dan Papua Jadi Lokasi Kampanye

Nasional
Prabowo Temui Jokowi di Hari Pertama Kampanye, TKN: Undangan Rapat Terbatas

Prabowo Temui Jokowi di Hari Pertama Kampanye, TKN: Undangan Rapat Terbatas

Nasional
DPT Hong Kong dan Makau Dipertimbangkan Mencoblos via Pos, KPU: Terhambat Izin Pendirian TPS

DPT Hong Kong dan Makau Dipertimbangkan Mencoblos via Pos, KPU: Terhambat Izin Pendirian TPS

Nasional
Ada Capres dan Parpol Kritik Pembangunan IKN, Istana: Janji Politik Pasti Muncul di Masa Kampanye

Ada Capres dan Parpol Kritik Pembangunan IKN, Istana: Janji Politik Pasti Muncul di Masa Kampanye

Nasional
Hari Pertama Kampanye, Prabowo Temui Jokowi di Istana Bogor

Hari Pertama Kampanye, Prabowo Temui Jokowi di Istana Bogor

Nasional
KPK Akan Kirim Pemberitahuan ke Presiden soal Wamenkumham Tersangka

KPK Akan Kirim Pemberitahuan ke Presiden soal Wamenkumham Tersangka

Nasional
Timnas Anies-Muhaimin Pertanyakan Jadwal Debat Capres yang Belum Dirilis KPU

Timnas Anies-Muhaimin Pertanyakan Jadwal Debat Capres yang Belum Dirilis KPU

Nasional
Istana Sebut Pengajuan Cuti Menteri yang Jadi Capres-Cawapres Hanya Perlu Satu Kali ke Presiden

Istana Sebut Pengajuan Cuti Menteri yang Jadi Capres-Cawapres Hanya Perlu Satu Kali ke Presiden

Nasional
Presiden hingga Menteri Boleh Ikut Kampanye Pemilu 2024, Ini Aturannya

Presiden hingga Menteri Boleh Ikut Kampanye Pemilu 2024, Ini Aturannya

Nasional
Esensial dalam Penyediaan Gas Bumi Terintegrasi, PGN Fokus Jalankan Bisnis Keberlanjutan

Esensial dalam Penyediaan Gas Bumi Terintegrasi, PGN Fokus Jalankan Bisnis Keberlanjutan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com